KPK RI Terima Kunjungan Constitution Of The Kingdom Of Thailand

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan pertemuan bilateral dengan Constitution of The Kingdom of Thailand bidang Pembangunan Politik, Komunikasi Massa, dan Partisipasi Masyarakat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari Selasa (25 Juni 2024).

 

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata menyampaikan, KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

 

“Ada 5 asas yang dipegang KPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ini mencakup asas keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, dan proporsionalitas,” jelasnya.

 

4 visi yang KPK jalankan adalah: meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi; meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif; pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum; serta meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

 

Chairperson of the Committee on Political Development, Mass Communications, and Public Participation Parit Wacharasindhu menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas pertukaran informasi mengenai penanganan tindak pidana korupsi.

 

“Pertemuan ini menjadi momentum yang baik untuk mengelola strategi komunikasi publik antar kedua negara. Pertemuan ini juga menjadi ajang pembelajaran dan menjadi media pertukaran informasi mengenai apa saja yang KPK lakukan,” katanya. (Sumber : Humas KPK RI).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini