KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan pertemuan
bilateral dengan Constitution of The Kingdom of Thailand bidang Pembangunan Politik,
Komunikasi Massa, dan Partisipasi Masyarakat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari Selasa (25 Juni 2024).
Pada
kesempatan itu, Wakil Ketua KPK
RI,
Alexander Marwata menyampaikan, KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun
kekuasaan eksekutif, melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan
bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
“Ada 5 asas yang
dipegang KPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ini mencakup asas
keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, dan
proporsionalitas,” jelasnya.
4 visi yang KPK jalankan
adalah: meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan
administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi; meningkatkan upaya
pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif; pemberantasan
tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan
hukum; serta meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas KPK
dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Chairperson of the
Committee on Political Development, Mass Communications, and Public
Participation Parit Wacharasindhu menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas
pertukaran informasi mengenai penanganan tindak pidana korupsi.
“Pertemuan ini menjadi
momentum yang baik untuk mengelola strategi komunikasi publik antar kedua
negara. Pertemuan ini juga menjadi ajang pembelajaran dan menjadi media
pertukaran informasi mengenai apa saja yang KPK lakukan,” katanya. (Sumber : Humas KPK RI).
Editor
: Heri