KPK Tetapkan Dan Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Di Basarnas RI

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan SAR Nasional RI tahun 2012-2018, pada hari Selasa (25 Juni 2024).

 

Para tersangka diduga melakukan pengondisian proses lelang barang dan jasa yang dilakukan oleh Basarnas RI dengan objek lelang berupa truk angkut personil 4 WD senilai Rp47,6 M dan Rescue Career Vehicle senilai Rp48,7M. Berdasarkan perhitungan dari BPKP, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 M.

 

KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara agar berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat. Pengadaan barang dan jasa melalui sistem lelang dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih, serta memberikan sebanyak-banyaknya manfaat bagi masyarakat. (Sumber : Humas KPK RI).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini