Setyawan Priyambodo
KALBARNEWS.CO.ID
(BEKASI) - Sidang ke-tiga kasus penipuan dan
pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus
ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan,
Bimo juga telah dihadapkan di kursi terdakwa, pada Senin sore, 3 Juni 2024.
Rencananya,
pada sidang ketiga ini akan disampaikan keterangan saksi korban. Kuasa hukum
dari pelapor atau saksi korban, Martinus, menerangkan bahwa kliennya sudah
dihadirkan dalam persidangan.
Martinus
menyayangkan Hakim Ketua menunda persidangan, dengan alasan kuasa hukum
terdakwa tidak hadir.
"Sangat
disayangkan sama sekali, terdakwa tidak siap dalam persidangan ini. Kami sesalkan
sekali dan kami anggap perilaku kuasa hukum terdakwa tidak profesional serta
tidak tanggung jawab," tegas dia.
Majelis
hakim pun memutuskan bahwa persidangan kasus penipuan dan juga pemalsuan, akan
kembali dilanjutkan pada Selasa 11 Juni 2024.
“Di sidang
selanjutnya, jika penasehat hukum terdakwa kembali tidak hadir, sidang akan
tetap dilanjutkan ya,” tegas Hakim Ketua kepada Bimo.
Bimo
pun mengiyakan perintah hakim. Sesaat kemudian sidang ditutup dan Bimo kembali
ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami
berharap pada persidangan berikutnya, Kuasa Hukum dapat hadir dan juga bersifat
profesional," imbuh Martinus.
Latar Belakang Kasus Penipuan
Diketahui bahwa dugaan penipuan dan juga pemalsuan data otentik tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2021 silam.
Untuk
melancarkan aksi penipuan dan menguras harta benda korban, pelaku menikahi korban
secara siri pada awal September 2021 di wilayah Solo dan kemudian dinikahkan
kembali secara resmi dan besar-besaran pada akhir September di wilayah Bogor.
Pada
pernikahan yang dilakukan di wilayah Bogor, Bimo membuat buku pernikahan yang
belakangan diketahui palsu. Hal ini diketahui untuk mengelabui korban sehingga
terdakwa dapat menguasai harta benda korban.
Korban
yang merasa janggal, kemudian mencari tahu informasi tentang pelaku. Setelah
menelusuri secara mendalam, barulah korban mengetahui jika Bimo Setyawan sudah
memiliki isteri.
Martinus,
menerangkan, bahwa pelaku menguras harta benda korbannya hingga mencapai Rp 6,5
miliar.
Martinus
menerangkan, awalnya pelaku mengiming-imingi korban yakni mendapatkan
keuntungan setiap minggunya hingga mencapai dari Rp100 juta hingga Rp 700 juta.
"Korban
disuruh untuk melakukan transfer ke rekening terdakwa dengan alasan untuk
meminta dana talangan investasi di Bank Indonesia," ungkap Martinus, Senin
3 Juni 2024.
"Selama
dua tahun berjalan, Setyawan priyambodo alias Bimo tidak pernah mengembalikan
dana talangan atau keuntungan yang sudah dijanjikan dan tidak ada itikad baik
untuk mengembalikan dana-dana yang selama ini diberikan," tambah dia.
Martinus
membeberkan, bahwa klien-nya yang merasa dirugikan dan dibohongi bahkan dalam
kehidupan rumah tangganya Bimo tidak pernah menafkahi bahkan cenderung
merugikan dengan banyaknya kerugian meteriil dan immateril maka pihak korban
melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.
"Laporan
yang di buat oleh klien kami itu pada Tahun 2023 silam dengan nomor Laporan
Polisi LP/B/5565/IX/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya," tutup dia.
Sidang kasus ini akan kembali digelar di PN Cikarang, Selasa 11 Juni 2024. (tim Liputan)
Editor : Aan