Sampaikan IHPS II Tahun 2023 ke DPR, BPK Ungkap Penyelamatan Uang dan Aset Negara Rp136,88 T
KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA)
– Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan
Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada lembaga perwakilan DPR RI hari ini (4/6).
IHPS II Tahun 2023 mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak
lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023 telah sesuai rekomendasi sebesar
78,2%. Selasa (4 Juni 2024)
“Dari tindak
lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa
penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas
hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” ungkap
Ketua BPK, Isma Yatun, dalam kegiatan penyampaian IHPS II Tahun 2023 yang
berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta.
IHPS II
Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang
terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan
Tertentu (DTT).
IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan tematik
atas dua prioritas nasional (PN), yaitu pengembangan wilayah serta revolusi
mental dan pembangunan kebudayaan.
Selain itu, IHPS II Tahun 2023 juga memuat
hasil pemeriksaan yang menunjukkan permasalahan antara lain pada pemeriksaan
kinerja efektivitas perlindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perjanjian
kerja sama Pemerintah RI dengan negara-negara di Asia Tenggara belum mencakup
peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO; pada pemeriksaan kinerja aksi
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta pemenuhan kewajiban pemegang
perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan, ditemukan ketidakselarasan
regulasi pengelolaan pemungutan PNBP perdagangan karbon, dan kewajiban pemegang
perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang belum terpenuhi.
Selanjutnya,
pada pemeriksan pegelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga,
ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai
Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas kas negara, serta kelebihan dan
potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan USD153,22 ribu yang
disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak
sesuai ketentuan.
BPK juga
melakukan pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan
lainnya, dimana ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak
perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi
kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga
mengakibatkan potensi kerugian Rp146,57 miliar.
Pada
kesempatan ini, Ketua BPK juga menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP). Pada LKPP Tahun 2023 ini, BPK turut menyoroti aspek pengelolaan APBN
yang perlu mendapatkan perhatian, baik di sisi pendapatan dan sisi belanja.
“Hal ini
sangatlah krusial untuk mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh pendidikan
yang berkualitas serta menguatkan pondasi bagi keberlanjutan agenda pembangunan
Sumber Daya Manusia guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045,”
pungkas Isma Yatun. (Tim Liputan)
Editor : Aan