Terdakwa Setyawan Priyambodo dalam Sidang Kasus Penipuan dan Pernikahan Palsu
KALBARNEWS.CO.ID
(BEKASI) -- Seorang pengusaha berinisial K menjadi
korban penipuan oleh seseorang bernama Setyawan Priyambodo alias Bimo. Bimo
melancarkan modus penipuannya dengan mengaku sebagai sekretaris presiden, serta
mengenal Presiden Joko Widodo. Korban pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.
6 miliar. (12 Juni 2024)
Setyawan
Priyambodo alias Bimo, kini sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi.
Dalam
persidangan, Selasa, 11 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum memanggil 17 saksi,
namun yang hadir hanya 15, termasuk K yang dihadirkan sebagai saksi korban.
Dalam
persidangan yang digelar di Ruang Tirta, PN Cikarang, pemeriksaan saksi dibagi
dalam beberapa tahap. Saksi korban diperiksa pertama. Tim Jaksa Penuntut Umum
yang dipimpin Aliffian Fahmy Annashri, S.H., meminta saksi korban menceritakan
apa yang ia alami.
K
mengatakan ia menjadi korban penipuan dan pernikahan dengan dokumen palsu pada
Agustus 2021. Masalah ini bermula saat dua karyawannya menghadapi masalah
hukum. Kemudian, korban mendapat masukan dari seseorang agar meminta bantuan
terdakwa untuk menyelesaikan masalah dua karyawannya itu.
“Seseorang
ini tahunya terdakwa bekerja di sekretaris presiden,” ujar korban di
persidangan.
Terdakwa
Bimo kemudian menghubungi korban melalui telepon genggam. Beberapa hari
kemudian, terdakwa Bimo kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk
pergi dari rumahnya.
"Saya
dibilang masuk DPO dan akan ditangkap polisi. Saya bingung, kok saya akan
ditangkap," kata korban dalam kesaksiannya.
Dalam
kondisi panik, korban ditemani asistennya kemudian pergi ke Solo, sesuai arahan
terdakwa Bimo. Dalam perjalanan darat ke Solo, korban sempat beberapa kali
muntah. Asam lambungnya kambuh, karena korban stress. Saat itu korban juga
membawa anak-anaknya.
Di
Solo, korban dan asistennya menginap di Swiss-Bellhotel. Namun kemudian pindah
ke Lor In Hotel atas permintaan terdakwa Bimo. Menurut korban, terdakwa Bimo
sempat meminta uang Rp. 200 juta yang disebut untuk diberikan kepada keluarga
Ibu Iriana Jokowi agar masalah hukum karyawannya beres.
Saat di
Lorin Solo Hotel, terdakwa Bimo mempertemukan korban dengan seseorang yang
diklaim sebagai keluarga Jokowi.
"Dia
bilang ada Jerry, keponakan Jokowi, mau datang untuk menyelamatkan ibu dari
DPO. Minta Rp1,5 miliar. Saya kasih dollar satu gepok, itu mungkin ada sekitar
Rp1,4 miliar," ujar korban.
Tak
hanya sampai di situ, terdakwa Bimo kemudian memberi tahu korban, bahwa ia
kenal dengan seseorang bernama Sirwan yang bisa menyembuhkan penyakit yang
diderita korban. Terdakwa Bimo meminta Sirwan yang tinggal di Jakarta,
berangkat ke Solo untuk mengobati korban.
Pernikahan Palsu yang Terbongkar
Awal
September 2021, Sirwan mengobati korban dengan doa-doa melalui medium air
kemasan. Keanehan muncul, selesai pengobatan, terdakwa Bimo mengajak korban
menikah siri. Sirwan bertindak sebagai penghulu. Akhir September, terdakwa Bimo
menikahi korban secara resmi di Bogor.
Dalam
perjalanannya, terdakwa Bimo mengatakan kepada korban, bahwa ada bisnis dana
talangan di Bank Indonesia. Keuntungan dari bisnis itu akan keluar setiap
Jumat.
"Jadi
cuma naruh dana, terus setiap Jumat turun dana (keuntungan). Lumayan buat gaji
karyawan," terang korban menirukan pernyataan terdakwa.
Terdakwa Bimo meminta korban mentransfer sejumlah uang. Hakim kemudian menegaskan, kepada siapa korban mentransfer uang.
"Kepada
terdakwa. Tapi yang terakhir saya curiga, dana saya tidak kembali, keuntungan
tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp. 6 miliar," kata korban.
Suatu
hari, korban menemui notaris untuk mengurus hartanya agar bisa dialihkan ke
anaknya jika suatu saat ia meninggal dunia. Kepada notaris, korban mengaku
memiliki suami dan menunjukkan buku nikah.
"Saat
urus ke notaris untuk menghibahkan harta saya, notaris cek dan bilang buku
nikah itu palsu," terang korban sambil menangis terisak.
Dalam
penelusuran korban, ternyata terdakwa Bimo berstatus suami orang lain. Terdakwa
Bimo mempunyai dua istri, yakni di Lampung dan Tangerang.
Sedangkan
saksi Sirwan mengakui terdakwa Bimo memintanya untuk membuatkan surat akta
nikah dan buku nikah palsu. Sirwan kemudian meminta bantuan Askar, yang juga
berstatus saksi dalam kasus ini.
Sirwan
menyanggupi permintaan itu karena ada iming-iming keuntungan dari terdakwa Bimo.
Terkait profesi terdakwa, yang ia tahu bekerja di pemerintahan. Kepada Sirwan,
terdakwa sering berkeluh kesah kesulitan tender, sehingga minta didoakan.
Jaksa
kemudian memastikan apakah korban tahu bahwa buku nikah tersebut palsu.
"Bu
K enggak tahu. Yang tahu itu palsu cuma saya, Pak Bimo (terdakwa), dan Pak
Askar," kata Sirwan.
Kesaksian Istri dan Dua Mantan Sopir
Terdakwa
Pada persidangan ini, dihadirkan pula istri terdakwa Bimo, Ariesta Dina Narulita dan dua orang mantan sopir pribadi terdakwa, yaitu Ade dan Bowo.
Istri
terdakwa Bimo, Dina, mengaku pernah menerima uang sebanyak 13 atau 14 ribu
dollar dan pernah mendapat kado ulang tahun sebesar 7 ribu dollar dari Bimo.
Selain itu, Dina juga dibelikan mobil Mercy dan Vespa matic warna kuning. Kedua
barang tersebut sekarang sudah disita oleh Kejaksaan.
Terkait
pernikahan Bimo dengan saksi korban, Dina mengakui bahwa Bimo tidak
menginformasikan ke dia, saat menikahi saksi korban. Dina baru mengetahui Bimo
sudah menikah lagi dari saksi Ade dan Bowo.
Kesaksian
Dina soal pernikahan antara Bimo dengan saksi korban itu, sinkron dengan
kesaksian Ade dan Bimo, dua mantan sopir Bimo.
Saat
mendapat giliran bersaksi, Ade mengungkapkan bahwa terdakwa Bimo sejak kenal
dan bertemu dengan korban, kehidupannya berubah pesat.
“Dia
(terdakwa Bimo) langsung beli mobil Mercy, Land Cruiser, Land Rover, Motor BMW,
Vespa, Mazda untuk anaknya dari istri sebelumnya,” ujar Ade.
Saat
ditanya terdakwa Bimo mendapatkannya dari mana? Ade mengatakan,”Saya tidak
tahu. Tapi bapak (Bimo) kehidupannya berkembang pesat setelah kenal korban.
Sebelumnya dia (Bimo) hanya punya Fortuner.”
Ade pun
mengatakan bahwa istri Bimo juga tak mengetahui jika Bimo menikahi korban.
“Saya
bersaksi istri terdakwa (Bimo) belum tahu kalau suaminya sudah menikah dengan
korban. Justru istrinya tahu dari saya dan Bowo. Padahal pengakuan terdakwa dia
sudah izin,” pungkas Ade.
Sedangkan,
mantan sopir Bimo lainnya, Bowo menceritakan bahwa ia pernah disuruh mengambil
uang ke korban, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama Setyawan
Priyambodo, senilai 15 ribu dollar Singapura dan Rp. 162 juta.
Bowo
juga mengaku pernah disuruh menukar uang dollar dari terdakwa Bimo.
“Tanggal
29 (Agustus) saya dapat instruksi ke Solo untuk menyusul. Di Solo, saya ditemui
Pak Bimo tanggal 30 (Agustus). Dia menginstruksikan untuk tukar dollar Amerika
sebanyak 20 ribu dolar atau Rp 280 juta. Uang itu saya transfer ke beliau 100
juta dan sisanya cash saya kasih ke dia,” papar Bimo.
Tak
hanya itu, Bowo juga pernah disuruh oleh Bimo untuk mentransfer uang ke
seseorang senilai Rp. 150 juta. Terakhir, pada Januari 2022, terdakwa Bimo
memberikan uang tunai Rp. 96 juta untuk ditransfer ke rekening atas nama
Setyawan Priyambodo.
Terkait
pernikahan palsu antara terdakwa Bimo dengan korban, Bowo mengatakan tidak
mengetahui karena tidak berada di lokasi.
“Tapi
saat pulang dari Solo, Pak Bimo kasih tahu saya kalau dia sudah menikah dengan Ibu
K. Dia bilang, jangan bilang siapa-siapa,” kata Bowo.
Bowo
juga mengatakan bahwa istri Bimo tak mengetahui terdakwa Bimo telah menikah
siri dengan korban.
“Bu
Dina, istri Pak Bimo, tidak mengetahui ada pernikahan baik siri di Solo maupun
pernikahan di Bogor. Sampai saya menginfokan ke Bu Dina kalau Pak Bimo sudah
menikah lagi. Saya juga sampaikan ke Ibu K kalau Pak Bimo sudah punya anak
istri,” tukas Bowo.
Sementara itu, terdakwa Bimo membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sedangkan K sebagai saksi korban mengaku tetap kukuh pada keterangannya. Majelis hakim pun meminta terdakwa Bimo menyampaikan nota pembelaan. Persidangan ini masih akan terus berlanjut di PN Cikarang. (Begawan Media)
Editor : Aan