Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Hadirkan Saksi Dari Pihak Terdakwa
KALBARNEWS.CO.ID (TIMIKA) - Sidang
lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani
Bahdani, S.H., digelar kembali dengan agenda mendengarkan keterangan 2 (dua)
orang saksi dari pihak terdakwa yaitu Bpk. Marta Tjaong dan Ibu Imah Hadiyati,
bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi
Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa
Barat, Senin (10/6/2024).
Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh
Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva,
S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining
Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H.,
Heru Saputra, S.H., M.Hum., dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E.,
Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H.,
Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Saksi Bpk. Marta Tjaong (54 Th) menjelaskan kepada Majelis Hakim
bahwa terdakwa sebagai kuasa hukum orang tua saksi dalam mengurus tanah di
Jatikarya. "Saya pernah melihat girik tanah milik orang tua saya. Tetapi
tidak mengetahui terdakwa melakukan pemalsuan surat," ungkapnya.
Selanjutnya saksi Ibu Imah Hadiyati (53 Th) mengungkapkan kepada
Majelis Hakim bahwa tanah tersebut milik kakeknya seluas 12.800 M2.
"Saya selaku ahli waris menggugat Hankam, karena sewaktu pembebasan tanah
kakeknya belum dibayar," kata Saksi. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada
tanggal 24 Juni 2024. (Tim Liputan)
Editor : Aan