ASN Jangan Main-Main Aturan Netral Dalam Pemilukada

Editor: Redaksi author photo

Syafaruddin DaEng Usman. TPD Kalbar DKPP RI

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. 


Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Syafaruddin DaEng Usman menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.


Mengutip penegasan dari Bawaslu RI, Bang Din sapaannya mengatakan, ASN pada prinsipnya harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu).


Hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN. Bang Din menyebut, bahwa ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) harus mengetahui aturan tersebut. 


"Tak boleh lagi ada ASN yang like, share, atau comment di Medsos Capres dengan alasan tidak tahu", ujarnya.


"ASN atau PNS pada dasarnya harus tahu, karena stakeholdernya termasuk KemenpanRB dan Kemendagri. Berlaku fiksi hukum, bahwa semua warga negara termasuk ASN mengetahui adanya aturan tersebut," ungkapnya.


Soal aturan itu pun telah disosialisasikan kepada seluruh ASN. 


"Sudah dilakukan sosialisasi meskipun diakui proses sosialisasinya belum masif," katanya menilai.


Staf pengajar Sejarah Sosial dan Politik Indonesia (SSPI) Fisipol Untan ini lebih jauh mengingatkan, bahwa ASN yang sebar medsos peserta pemilu bisa terkena sanksi. 


"Bahkan, sanksi pun bisa sampai ke sanksi pidana. Ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan ada yang berujung pada pidana," katanya mengingatkan.


Diketahui, aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu dan Pemilukada 2024 diatur detil hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.


"Itu kan ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujarnya lanjut.


"Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan", kutipnya menegaskan. (Tim Liputan)

Ediotr : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini