BPK Serahkan 15 LHP Atas Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian PUPR
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan
Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR)
Tahun 2023, LHP atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA
999.07) – Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit
Perumahan Tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara, serta 13 LHP atas Program PHLN ADB dan World Bank di lingkungan
Kementerian PUPR Tahun 2023.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan
Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Haerul Saleh dan diterima oleh Menteri PUPR,
Basuki Hadimuljono, pada hari ini Senin, 15 Juli 2024.
Berdasarkan
pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2023.
Atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2023, BPK masih
memberikan perhatian khusus antara lain pada pelaksanaan pekerjaan fisik
belanja barang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan antara lain kekurangan
volume fisik, ketidaksesuaian dengan ketentuan pembayaran, pembayaran
mendahului progres pekerjaan, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga
satuan, dan harga timpang tidak dilakukan negosiasi.
Sementara itu dalam pelaksanaan belanja modal atas pelaksanaan
pekerjaan fisik belanja modal belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan
antara lain pekerjaan tambah yang masih menggunakan harga satuan timpang,
kekurangan volume pekerjaan, volume kontrak belum disesuaikan dengan perubahan
kriteria desain dan kondisi lapangan yang sebenarnya, ketidaksesuaian realisasi
dengan ketentuan pembayaran, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan
pekerjaan, dan pembayaran mendahului kemajuan fisik pekerjaan termasuk di BPPW
Provinsi Kalimantan Timur.
Pada sisi penerapan mekanisme pelaksanaan anggaran atas
pekerjaan menggunakan RPATA pada Kementerian PUPR, BPK mencatat adanya
permasalahan terkait pengajuan RPATA atas paket tahun jamak (Multi Years
Contract/MYC) yang bukan akhir tahun kontrak, belum terdapat pengakuan atas
peningkatan progres fisik pekerjaan sejak penampungan RPATA s.d. 31 Desember
2023, terdapat SPMPembayaran yang diajukan kepada KPPN lebih dari 5 (lima) hari
kerja setelah tanggal BAST, serta Penyedia Jasa yang tidak memperpanjang masa berlakunya
jaminan pelaksanaan atas paket yang diberikan kesempatan melanjutkan sisa
pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.
Atas Laporan Keuangan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan
dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Tahun 2023, BPK menemukan diantaranya
penyaluran Subsidi Perumahan berindikasi tidak sepenuhnya tepat sasaran, yaitu
pada 1.663 debitur penerima SBK perumahan, dan pengendalian pengelolaan SBK
kepada debitur KPR bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur
kurang memadai.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan
Negara IV BPK menyampaikan kembali bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan
hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK
tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima. Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat
Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut
tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem
Informasi Tindak Lanjut (SIPTL).
“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen
Kementerian PUPR untuk melakukan upayaupaya tindak lanjut rekomendasi BPK
secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan
negara,” jelas Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV. (Tim Liputan)
Editor : Aan