BPK Serahkan 15 LHP Atas Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian PUPR

Editor: Redaksi author photo

BPK Serahkan 15 LHP Atas Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian PUPR

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA)
– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Tahun 2023, LHP atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) – Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan Tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, serta 13 LHP atas Program PHLN ADB dan World Bank di lingkungan Kementerian PUPR Tahun 2023.Senin, 15 Juli 2024

 

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Haerul Saleh dan diterima oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada hari ini Senin, 15 Juli 2024.

 

 Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2023.

 

Atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2023, BPK masih memberikan perhatian khusus antara lain pada pelaksanaan pekerjaan fisik belanja barang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan antara lain kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian dengan ketentuan pembayaran, pembayaran mendahului progres pekerjaan, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan, dan harga timpang tidak dilakukan negosiasi.

 

Sementara itu dalam pelaksanaan belanja modal atas pelaksanaan pekerjaan fisik belanja modal belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan antara lain pekerjaan tambah yang masih menggunakan harga satuan timpang, kekurangan volume pekerjaan, volume kontrak belum disesuaikan dengan perubahan kriteria desain dan kondisi lapangan yang sebenarnya, ketidaksesuaian realisasi dengan ketentuan pembayaran, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan pekerjaan, dan pembayaran mendahului kemajuan fisik pekerjaan termasuk di BPPW Provinsi Kalimantan Timur.

 

Pada sisi penerapan mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan menggunakan RPATA pada Kementerian PUPR, BPK mencatat adanya permasalahan terkait pengajuan RPATA atas paket tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) yang bukan akhir tahun kontrak, belum terdapat pengakuan atas peningkatan progres fisik pekerjaan sejak penampungan RPATA s.d. 31 Desember 2023, terdapat SPMPembayaran yang diajukan kepada KPPN lebih dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal BAST, serta Penyedia Jasa yang tidak memperpanjang masa berlakunya jaminan pelaksanaan atas paket yang diberikan kesempatan melanjutkan sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.

 

Atas Laporan Keuangan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Tahun 2023, BPK menemukan diantaranya penyaluran Subsidi Perumahan berindikasi tidak sepenuhnya tepat sasaran, yaitu pada 1.663 debitur penerima SBK perumahan, dan pengendalian pengelolaan SBK kepada debitur KPR bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur kurang memadai.

 

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK menyampaikan kembali bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

 

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

 

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut (SIPTL).

 

“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upayaupaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” jelas Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini