Fraksi AKB Desak Pemkot Pontianak Revisi Perwa 59 Tahun 2023, Sebabkan Usaha Periklanan Mati dan PAD Turun

Editor: Redaksi author photo

Juru bicara fraksi Amanat Keadilan Bangsa, Zulfydar Zaidar Mochtar

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) 
- Fraksi Amanat Keadilan Bangsa, DPRD Kota Pontianak mendesak Pemerintah Kota Pontianak memperhatikan sektor usaha periklanan yang lebih 10 tahun terakhir memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah atau PAD  yang signifikan. Selasa (16 Juli 2024)


Sebab, dua tahun terakhir tak terjadi masuk nya uang dari luar kota pontianak, maupun dari kota pontianak di sektor usaha tersebut karena munculnya Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 59 tahun 2023 yang tidak memberikan petunjuk mekanisme dan perhitungan retribusi pajak ke Dinas Pendapatan Daerah. 


Akibatnya, banyak kontrak periklanan yang dibatalkan dan berimplikasi pada pendapatan daerah yang turun drastis. 


Juru bicara fraksi Amanat Keadilan Bangsa, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan, penataan periklanan memang perlu dalam rangka keindahan Kota Pontianak. 


"Perkembangan Kota Pontianak pun masih memerlukan periklanan," kata Zulfydar Zaidar Mochtar. 


Bahkan, ia mencontohkan Kabupaten dan kota  yang sudah maju, bahkan negara maju sekalipun masih memerlukan periklanan.  


"Apalagi kelas Kota yang memerlukan PAD dan daya tahan perekonomian di masyarakat sangatlah perlu," ungkapnya. 


Legislator PAN Kalbar ini menyebut, periklanan sendiri bukan usaha baru. Dia sudah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir dan memberi kontribusi pendapatan asli daerah atau PAD yang cukup besar rata rata menghasil 17 milyar. Namun, hadirnya Perwa Nomor 59 tahun 2023 telah menyabkan ketidaksinkronan antar lembaga. Pendapatan 2023 turun sebesar 9 milyar Dan berimplikasi pada PAD Kota Pontianak yang turun drastis. 


"Dua tahun pendapatan tidak ada, pendapatan pad tahun 2024 baru mencapai 2,5 sudah triwulan ke 2. Dampaknya kepada para pekerja harian dan daya beli masyarakat" ungkap anggota DPRD Kalbar terpilih ini. 


Ia juga mengingatkan, Perwa 59 tahun 2023 seharusnya bukan berlaku mundur atau berlaku surut. Tapi punya syarat-syarat untuk kedepan.  


"Apa ruginya pemerintah, mesti nya pihak swasta yang telah memberikan kontribusi PAD  dibuatkan program dukungan dari pemerintah karena memberikan kontribusi PAD, justru dengan ketidak hati hatian munculnya perwa ini  menghilangkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat, dan berimplikasi menghambat pembangunan" pungkasnya. (bp)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini