JPU Bacakan Replik terhadap Terdakwa H. Dani Bahdani dalam Sidang Pidana Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
KALBARNEWS.CO.ID (BEKASI) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik
(tanggapan) terhadap nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum dan
terdakwa dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks
dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1
Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan
Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh
Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Nurdwi
Amanu, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Moch. Nur Azizi, S.H., Panitera Pengganti
Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H.,
M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance
Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti
Lombantoruan, S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, JPU Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., tetap
berpegang teguh kepada surat tuntutan yang telah bacakan pada hari Kamis
tanggal 01 April 2021 dan selanjutnya bahwa seluruh dalil dan permohonan yang
telah diajukan Penasihat Hukum Terdakwa maupun seluruh dalil Terdakwa H. Dani
Bahdani, S.H., Bin H.M. Tojib didalam Nota Pembelaannya (Pledoi) tidak dapat
dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan lagi.
JPU juga menegaskan bahwa berdasarkan semua dalil dan
alasan hukum Penasihat Hukum Terdakwa dan sebagaimana uraian Replik tersebut,
demi terciptanya keadilan tertinggi, tercapainya kemanfaatan sosial dan
menjamin kepastian hukum, maka Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan
Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan tetap dengan tuntutan.
“Yang pertama, menyatakan Terdakwa Dani Bahdani, S.H., terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang melakukan,
menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja
menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan
tidak dipalsukan, jika pemakaian tesebut dapat menimbulkan suatu kerugian
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang kedua Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dani
Bahdani, S.H. berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dikurangi
selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menyatakan Terdakwa tetap
ditahan dan menetapkan barang bukti tetap diletakan dlm berkas perkara,” tegas
Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. (Tim Liputan)
Editor : Aan