Ketua Dewan Adat Rumpun Da’a Inde Meniadakan Sanksi Hukum Adat Pada Anggota TNI AU
KALBARNEWS.CO.ID (MAKASSAR) - Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin
Marsma TNI Bonang Bayuaji G,S.E., M.M., CHRMP., didampingi Kadispers Lanud
Sultan Hasanuddin, Kolonel Pnb Ari Susiono, S.E., Dansatpom Lanud Sultan
Hasanuddin Letkol Pom Dicky Milano, melaksanakan kunjungan ke rumah Ketua Dewan
Adat, Sale Ratalemba, yang terletak di Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru
Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (13/7/2024).
Kunjungan Danlanud Sultan Hasanuddin disambut langsung Ketua
Dewan Adat Rumpun Da’a Inde, Sale Ratalemba. Pertemuan Danlanud Sultan
Hasanuddin dengan Ketua Dewan Adat Rumpun Da’a Inde berlangsung dengan suasana
penuh kekeluargaan.
Dalam pertemuan tersebut, Sale Ratalemba menjelaskan bahwa Dewan Adat telah melaksanakan rapat dengan masyarakat adat yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat dan memutuskan untuk meniadakan sanksi hukum adat kepada pelaku penembakan yang dilakukan oknum TNI AU.
“Keputusan meniadakan sanksi
hukum adat dengan pertimbangan bahwa Komandan Lanud Sultan Hasanuddin telah memenuhi
tuntutan proses hukum terhadap pelaku dan dinilai sangat bertanggungjawab dalam
membantu korban dengan menanggung seluruh biaya rumah sakit serta telah
memberikan santunan kepada korban dan keluarganya”, ujarnya.
Ketua Dewan Adat Rumpun Da’a Inde menambahkan bahwa permasalahan
hukum adat telah dinyatakan selesai. “Ini adalah jalan Tuhan sehingga
permasalahan hukum adat ini tidak perlu dilaksanakan lagi”, tuturnya.
Selain itu, Sale Ratalemba menambahkan bahwa, pertimbangan lain meniadakan sanksi hukum adat karena TNI AU dinilai sebagai institusi TNI yang sangat berjasa bagi masyarakat Palu khususnya saat terjadinya bencana tsunami dan gempa bumi yang terjadi di Palu beberapa tahun lalu.
“Saat
terjadi bencana alam tsunami dan gempa bumi di daerah kami Detasemen TNI
AU Mutiara Palu dijadikan posko pengungsian dan juga banyak membantu masyarakat
sekitar di daerah Palu”, ujarnya.
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin menyambut baik dan mengucapkan terima kasih dengan adanya keputusan Dewan Adat yang meniadakan sanksi hukum adat untuk anggotanya yang telah melakukan tindakan berlebihan kepada korban.
“Kami menyambut baik atas keputusan Dewan Adat yang meniadakan sanksi hukum adat, namun demikian TNI AU tetap melanjutkan proses hukum secara militer kepada pelaku”, jelas
Pertemuan tersebut dihadiri Pj. Kepala Desa Kalora, Sudarto,
Perwakilan Forum Rumpum Daa Dalvin, Babinkamtibmas Kelurahan Pengawuh
Aipda Deni, Babinkamtibmas Birobuli Selatan Aipda Nyoman, Babinkamtibmas Desa
Kalora Brigadir Jemi, Sertu Nasir Babinsa Birobuli Selatan dan Babinsa Kalora
Serka Jeri. (Tim Liputan)
Editor : Aan