Polsek Sandai Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Editor: Redaksi author photo

 Polsek Sandai Kembali Ungkap Peredaran Narkotika  Jenis Sabu 

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
- Polsek Sandai kembali melakukan penangkapan  terhadap 2(dua) orang warga yang diduga menjadi pengedar barang haram berupa serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di Desa Randau Kecamatan Sandai pada hari Senin 8 Juli 2024


Kapolsek Sandai bersama anggota Polsek Sandai telah mengamankan dua pelaku yakni berinisial MJ dan H alias Jbr. Keduanya diamankan di wilayah Desa Randau Kecamatan Sandai setelah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.


Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian,S.I.K., M.Sc ( Eng ) melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari Masyarakat  bahwa adanya rumah yang di duga sering menjadi tempat transaksi barang haram tersebut tepatnya di Desa Randau Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.


“Pengungkapan dilakukan pada hari Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib di sebuah rumah yang menjadi tempat seringnya terjadi transaksi narkotika dimana lokasi tersebut juga digunakan untuk tempat bermain bilyard, setelah diamankan terduga pelaku berinisial MJ dan H alias Jbr berikut barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 6 (enam) kantong klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu - 1 (satu) buah kotak kecil - 6 (enam) potongan pipet - 1 (satu) bungkus pipet,” ujar Dewa


Dewa menambahkan setelah dilakukan penangkapan, MJ dan H alias Jbr  saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai juga akan terus berupaya memberantas narkotika dan akan mencari pengedar lainnya. Pastinya Polsek Sandai tetap terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba.


"Untuk kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar,"tutupnya.(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini