Propam Polres Ketapang Pemeriksa HP Anggota, Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal

Editor: Redaksi author photo

 Propam Polres Ketapang  Pemeriksa HP Anggota, Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
- Guna mengantisipasi dan mencegah keterlibatan anggota polisi dalam aktivitas ilegal seperti judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Propam Polres Ketapang melakukan pemeriksaan handphone terhadap seluruh anggota Polres Ketapang.


Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian,  melalui Kasi Propam AKP Morahate Sembiring menyatakan,  langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Polres Ketapang untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.


"Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota Polres Ketapang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online dan pinjaman online illegal yang dapat merusak citra dan kredibilitas kepolisian. Pemeriksaan handphone ini adalah salah satu upaya preventif yang kami lakukan," tegas Morahate Sembiring, Rabu (17 Juli 2024) Pukul 08.00 wib. 


Pemeriksaan dilakukan secara mendadak dan menyeluruh oleh Tim Propam Polres Ketapang di beberapa lokasi, termasuk ruang kerja dan tempat apel. 


"Kami melakukan pemeriksaan ini secara acak dan mendetail untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam judi online maupun pinjol ilegal. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran," ujarnya.


Selama pemeriksaan, tim Propam memeriksa berbagai aplikasi dan pesan yang ada di handphone anggota, serta memastikan tidak ada indikasi keterlibatan dalam kegiatan ilegal. 


"Kami fokus pada aplikasi-aplikasi yang berpotensi digunakan untuk judi online dan pinjol ilegal. Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.


Morahate , menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus berlanjut secara berkala. 


Selain pemeriksaan handphone, Polres Ketapang juga menggelar sosialisasi dan pembinaan terhadap seluruh anggotanya mengenai bahaya dan konsekuensi terlibat dalam judi online dan pinjol ilegal.(Fendi's)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini