Ratusan Orang Tenaga Kerja Asing (TKA) Bekerja di Ketapang

Editor: Redaksi author photo

Mochammad Akbar Adinugroho, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
- Sedikitnya 600 orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing saat ini berada di Kabupaten Ketapang. Mereka kebanyakan bekerja di sektor pertambangan. 


Kepala Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang, Mochammad Akbar Adinugroho mengatakan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut berasal dari beberapa negara seperti Tiongkok, Amerika Serikat dan Perancis. Akbar bilang paling banyak berada di Kecamatan Kendawangan, biasanya bekerja di Smelter. 


"Ada yang dari Cina, Prancis, Amerika Serikat dan lainnya," kata Akbar kepada Wartawan saat diwawancarai selepas mengecek orang asing bersama Tim Pengaswan Orang Asing (Pora) Ketapang di Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), hari Selasa (16 Juli 24). 


Terkait kegiatan pengecekan di yayasan YIARI Ketapang, Tim Pora menemukan satu orang asing dengan legalitas yang legal. 


Namun saat Tim Pora tiba di yayasan rehabilitasi hewan endemik Indonesia tersebut, orang asing yang dimaksud sudah tidak berada lagi di lokasi yayasan tersebut. 


"Orang asing yang ada di YIARI itu setelah diselidiki statusnya legal, dokumen keimigrasian yang dipergunakan sesuai dengan tujuanya," ungkap Akbar. 


Akbar menjelaskan, terhadap TKA lainya yang melakukan aktivitas di Ketapang, pihaknya melakukan sistem pengawasan secara administratif dan lapangan. 


Walaupun Ia mengaku keterbatasan jumlah personil dan anggaran dibanding dengan luasan wilayah pengawasan kepada WNA, pihak penjamin ataupun lokasi yang dituju oleh WNA tersebut. 


"Pengawasan dilaksanakan secara terbuka melalui pemberitahuan dan tertutup kita lakukan secara langsung," jelas Akbar. 


Sementara itu saat ditanya mengenai kasus WNA Tiongkok bernama YH yang ketahuan bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kecamatan Tumbang Titi, Akbar menyampaikan bahwa kasusnya sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM. 


Terkhir, tersangka YH sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk disidangkan. 


"TKA tersebut sudah diambil alih oleh Pusat, setelah proses penyidikan maka berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. Jadi mereka langsung melakukan pengawasan dan menemukan tersangka, kami diberikan informasi juga," tutur Akbar. (Fendi's/Tim)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini