Tersangka pembobol rumah kosong
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian. (15 Juli 2024).
RP (25) warga Jl. Sejarah, Gg.Sejarah No.31 Kel.Sungai Jawi Kec.Pontianak Kota tersebut diamankan atas dasar laporan polisi yang dibuat korban S yang merasa kehilangan beberapa peralatan dirumah kosong miliknya yang beralamat di Jl.H.R.A. Rahman Gg. Gunung Jati No. 3 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Pontianak, Kompol. Eeng Suwenda menerangkan bahwa pihaknya menerima laporan polisi tertanggal 12 Juli 2024.
"Kejadian pada 1 Juli 2024, tersangka masuk ke rumah kosong milik korban dan mengambil barang berupa satu buah mesin cuci merk Sharp, satu buah Rice Cooker Merk Sanken, satu buah kompor gas merk Rinai, satu buah kipas angin merk Miyako, satu buah koper pakaian, satu buah tas pakaian, satu buah mesin air merk Sanyo, satu buah TV tabung 21 inc merk Sharp, dan satu buah dispenser merk Uchida dengan kerugian sekitar Rp.4.950.000, " ungkap Eeng.
Kompol. Eeng menambahkan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang yang biasa dipanggil Tyo dan Gogon.
Kompol Eeng menambahkan kami berhas mengamankan Tyo pada hari Jumat (12/7/24) sekira pukul 20.00 wib di rumahnya di Jl. Sejarah, dari interogasi singkat dia mengakui bekerjasama dengan Gogon (DPO) dan sudah menjual sebagian hasil curiannya seharga Rp 800.000 yang digunakan untuk membeli Sabu dan main judi slot.
"Saat ini tersangka dan sebagian barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kami sangkakan Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana, " pungkas Kapolsek Kompol Eeng. (tim Liputan)
Editor : Aan