Ruislag Tanah Wakaf Urgen Mapping Sesuai Regulasi

Editor: Redaksi author photo

 Ruislag Tanah Wakaf Urgen Mapping Sesuai Regulasi

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Ruislag harus sesuai ketentuan atau regulasi, supaya betul-betul memiliki kejelasan, mapping dengan baik apa yang harus disiapkan, dan nazhir betul-betul bisa melaksanakan tugas dan tujuan dari wakaf untuk manfaaat yang lebih besar bagi umat.  (23 Juli 2024). 


Saat dilakukan pertemuan oleh Kementerian Agama Kota Pontianak, pembahasan mengenai ruislag tanah wakaf, yang dilaksanakan pada 18 Juli 2024. Turut hadir dari MUI Kota Pontianak, BPN Kota Pontianak, BPN Kota Pontianak, KUA Pontianak Utara, dan para saksi.


Pada kesempatan tersebut, Plh Kemenag Kota Pontianak Syamsul Bahri, mengingatkan agar hati-hati dalam melakukan ruislag tanah wakaf, karena menyangkut banyak urusn yang harus diselesaikan dengan baik.


“Terima kasih kepada bapak/ibu yang sudah berkenan menghadiri pertemuan ini terkait ruislag tanah wakaf yang diajukan pemohon. Kita perlu hati-hati dalam melakukan ruislag tanah wakaf. Ada beberapa alasan biasanya dilakukan ruislag, ada alasan tanah terbengkalai ditukar dengan tanah lain yang lebih bermanfaat produktif, ada juga dengan alasan karena tanah lama terjepit posisinya dan tidak produktif. Nah, kami perlu persetujuan BWI untuk ruislag tersebut,' jelasnya. 


Plh Kemenag Kota Pontianak Syamsul Bahri mengatakan Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak/ibu pada pertemuan pagi ini.


Prof. Dr. H. Zaenuddin, MA selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak  memberikan arahan agar ruislag harus sesuai ketentuan atau regulasi yang berlaku, supaya tanah yang akan diruislag betul-betul memiliki kejelasan, dan nazhir betul-betul bisa melaksanakan tugas dan tujuan dari wakaf untuk manfaaat yang lebih besar bagi umat dan bangsa Indonesia. 


"Hari ini kita akan cek dokumen-dokumen yang diajukan untuk ruislag, kita perlu telisik ulang tanah wakaf kemudian kita juga akan cek juga tanah yang akan ditukar," ungkap Guru Besar IAIN Pontianak.


Prof. Dr. H. Zaenuddin, MA menjelaskan bahwa dokumen tersebut harus sesuai dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran Perubahan Status Harta Benda Wakaf dan peraturan perundang-undangan yang mendukung. Kami harapkan nazhir bisa mengelola tanah wakaf dengan baik.


Zaenuddin mencontohkan ruislag yang beberapa pekan lalu dilakukan oleh Yayasan Muhammadiyah dengan Pak Budi, yang sudah sukses dilakukan karena telah memenuhi segala persyaratan dan telah sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga memperoleh SK ruislag.


“Oh ya bisa dijadikan sebagai yurisprudensi ruislag yaitu oleh Yayasan Muhammadiyah dengan pihak Pak Budi membuat semangat gairah kita untuk menuntaskan permasalahan tanah wakaf yang lain di Kota Pontianak. Maka mapping masalah dan segala persyaratan harus dilakukan, seperti ruislag yang dilakukan mesti selalu bertujuan untuk kemaslahatan dan manfaat yang lebih besar,” lanjut Ketua BWI Kota Pontianak. (Tim Liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini