Serius Berantas Narkoba, Polsek MHS Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Editor: Redaksi author photo

Tersangka Pengedar Sabu

KALBARNEWS.CO.ID (PESAGUAN)
- Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) Polres Ketapang Berhasil meringkus seorang terduga pelaku narkoba dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Polsek Matan Hilir Selatan pada Rabu (17 Juli 2024) Pukul 13.00 wib.


Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan (MHS), AKP Helwani, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggotanya setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Harapan Baru Kecamatan Matan Hilir Selatan. 



"Kami mendapat informasi dari warga yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami melanjutkan untuk melakukan penggerebekan," ujar Helwani, Kamis (18 Juli 2024) Pukul 16.00 wib.


Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada siang hari tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (38) dirumahnya, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.


 Disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menyita dari tangan terduga pelaku berupa sejumlah barang bukti seperti 5 plastik klip kecil berisi serbuk Kristal yang diduga sabu, sebuah sendok sabu serta uang tunai sejumlah 1.120.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.


"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah Matan Hilir Selatan. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan wilayah kami bebas dari peredaran narkoba," tegas Helwani.


Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Matan Hilir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, MS mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. 


"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan yang terlibat dan dari mana barang haram tersebut didapatkan, Kepada pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." tambah Kapolsek.


Operasi penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. 


"Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) yang telah berhasil menangkap pelaku narkoba. Semoga wilayah kami bisa menjadi lebih aman dan bebas dari narkoba," kata Rudi salah seorang warga Desa Harapan Baru.(Fendi's)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini