Terdakwa Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Dituntut 6 Tahun Penjara
KALBARNEWS.CO.ID
(JAWA BARAT)
- Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor
484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kembali bergulir
dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2
Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya,
Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).
Sidang yang
digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki
Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota
2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Agung Susanto, S.H., dan
Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance
Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti
Lombantoruan, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut
Umum Agung Susanto dalam persidangan menyatakan bahwa Terdakwa H. Dani Bahdani,
S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang
melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja
menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan
tidak dipalsukan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian”,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal
55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa
berdasarkan pasal di atas, dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menyatakan
terdakwa tetap ditahan. Selain itu, menetapkan barang bukti tetap diletakkan
dalam berkas perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 24 Juli
2024 dengan agenda sidang pembelaan (pledoi) terdakwa. (Tim Liputan)
Editor : Aan