Aksi Damai Warga Bali, Menolak Reklamasi Pantai yang Ancam Kelestarian Alam
KALBARNEWS.CO.ID (BALI) - Isu pelestarian lingkungan selalu
mendapat perhatian besar dari masyarakat Bali. Sikap kritis masyarakat biasa
muncul jika ada indikasi perusakan terhadap lingkungan. Hal yang terjadi pekan
ini di Karangasem, Bali.
Ratusan warga Desa Sukadana, Kecamatan
Kubu, Karangasem, Bali menggelar aksi unjukrasa menolak reklamasi pantai dan
pembangunan dermaga oleh salah satu investor. Berbekal spanduk dan alat
pengeras suara, ratusan warga desa ini dengan pakaian adat madya, mendatangi
sempadan pantai yang berada di wilayah desa adat mereka.
Dalam orasinya, warga menolak keras dan memprotes kegiatan reklamasi pantai dan pembangunan dermaga kapal tongkang yang diduga tidak berijin.
Menurut warga, kegiatan reklamasi yang dilakukan pada
tahun 2013 dan pembangunan dermaga pada tahun 2016 oleh investor, melalui PT
Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK) ini, juga dinilai mengancam kerusakan lingkungan
dan ekosistem laut kawasan tersebut.
Warga menuntut dan berharap pemerintah menindak tegas investor yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan tersebut.
“Kami meminta pemerintah segera menindak tegas pengurukan pantai yang diduga
tanpa izin tersebut, dan menertibkan bangunan rumah yang menonjol ke pantai,” ujar
I Nengah Darma, koordinator aksi kepada sejumlah awak media, Rabu (14/8) lalu.
Setelah berdemo di depan kantor
perusahaan, ratusan warga kemudian turun ke pantai menggunakan jukung untuk
melihat dari dekat lokasi dermaga. Warga akhirnya sampai ke sekitar lokasi
reklamasi, tepatnya di belakang area kantor perusahaan PTAK.
Warga melihat sejumlah aktivitas reklamasi
dengan menggunakan eskavator dan beberapa truk pengangkut batu besar. Sementara
Panjang pesisir pantai yang diuruk diperkirakan sekitar 30 meter.
Dengan adanya pengurukan reklamasi itu
warga mengaku cemas dan khawatir. Sebab, pengurukan itu dapat berpotensi
mengakibatkan bencana air laut pasang, dampak abrasi, dan lain
sebagainya. Menurut Nengah Darma saat ini kondisi lingkungan sudah memprihatinkan
karena abrasi dan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Tanggapan Bendesa Adat dan Perusahaan
Sementara itu, Bendesa Adat Sukadana, I
Gede Suwarma mengaku tidak mengetahui lebih jauh apakah kegiatan reklamasi
tersebut ada izinnya atau tidak. Karena pihaknya di desa adat hanya memberikan
rekomendasi terkait kontrak tanah milik desa adat di lokasi tersebut.
“Jadi kami tidak masuk jauh ke masalah yang lebih spesifik seperti perizinan tersebut. Karena itu ranahnya pemerintah,” tegasnya.
Jika memang ada pelanggaran, pihaknya menyerahkan
kewenangan penertibannya ke pemerintah.
Di tempat terpisah, pihak PT. Pasir Toya
Anyar Kubu melalui kuasa hukum I Made Arnawa, SH mengatakan tidak benar ada
dermaga barat atau dermaga baru. Yang baru katanya hanya Jetty (tempat
bersandar).
“Dermaga tetap satu. Yang baru itu
hanyalah jetty. Lalu jetty boleh ada lebih dari satu sepanjang
masih kawasan dermaga,” ujarnya ke awak media.
Tuntutan Warga
Saat unjukrasa, sempat terjadi ketegangan antara warga dan kuasa hukum investor. Meski demikian aksi berjalan damai. Untuk mencegah terjadinya gesekan, Polres Karangasem mengerahkan puluhan personilnya untuk mengamankan jalannya aksi dan kondisi di sekitar lokasi.
Warga berjanji jika aspirasi mereka tidak direspon pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mereka berjanji akan mengerahkan massa dalam skala besar. “Kami akan kembali melakukan unjuk rasa skala besar, apabila tidak ada respon positif dari pihak penegak hukum,” pungkas Nengah Darma. (Tim Liputan)
Editor : Aan