Bakamla RI Tangkap Kapal Berbendera Filipina di Perairan Gorontalo
KALBARNEWS.CO.ID (GORONTALO) — Kapal Patroli
Bakamla RI Kapal Negara (KN) Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol
Bakamla Agus Tri Haryanto, S.T., M.T., mengamankan kapal MV Lakas yang
dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo, Jumat (16/08/2024).
Kronologi kejadian bermula saat KN Gajah Laut-404 sedang melaksanakan patroli rutin pada pukul 02.00 WITA di posisi 00°05’416” U - 123°07'549" T. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik kapal MV Lakas yang melintas di perairan tersebut tidak memasang bendera Indonesia.
Untuk memastikan kecurigaan, Komandan KN Gajah Laut-404 memerintahkan personel Bakamla untuk melakukan komunikasi radio dengan kapal MV Lakas untuk memasang bendera Indonesia.
Setelah melakukan komunikasi, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto
memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal tersebut,
karena diduga memuat barang ilegal. Mengingat kondisi saat itu masih gelap
dengan cuaca dan gelombang laut yang tidak mendukung, pemeriksaan fisik
terhadap kapal dilakukan saat kondisi terang di posisi 00°08'302" U -
124°24'016" T.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MV Lakas merupakan
kapal berbendera Filipina yang dinakhodai oleh Eduardo Hermosa Abiga dengan 17
anak buah kapal (ABK). Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut tidak
memiliki beberapa dokumen penting seperti Certificate of Analysis, Certificate
of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration yang diperlukan untuk
pengangkutan barang berbahaya berdasarkan IMSBC. Kapal tersebut juga diketahui
membawa 10.545 metrik ton Wood Pellet yang diduga ilegal.
Keberhasilan dalam pemeriksaan Kapal MV Lakas ini, juga
berdasarkan laporan dari Forest Watch Indonesia (FWI), selanjutnya ditindak
lanjuti oleh Zona Bakamla Tengah yang bekerjasama dengan Pangkalan TNI Angkatan
Laut Gorontalo dan didukung masyarakat Gorontalo.
Hingga berita ini diturunkan, MV Lakas dibawa ke pelabuhan
terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Tim Liputan)
Editor : Aan