Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan 861 Paket Rotan dalam 8 Kontainer
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bekerja sama dengan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 861 paket rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran. Paket-paket tersebut dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 feet yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis (15/08).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, menjelaskan bahwa pelaku berusaha memanipulasi dokumen ekspor dengan mencantumkan barang sebagai kelapa (coconut), padahal setelah diperiksa, ternyata isinya adalah rotan.
“Modus eksportir adalah memberitahukan jenis barang dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara tidak benar. Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa dengan tujuan negara Tiongkok, tetapi hasil pemeriksaan kedapatan rotan,” ujar Beni Novri.
Rotan merupakan barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023.
"Hasil pemeriksaan terhadap delapan kontainer tersebut menunjukkan bahwa seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 paket dengan berat mencapai 50.307 kilogram. Atas hasil pemeriksaan ini, pada tanggal 22 Agustus, penanganan perkara diserahkan dari Bea Cukai Pontianak kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP)," tambah Beni.
PenggaLalan ini bermula dari hasil analisis Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam PEB atas nama eksportir berinisial CV MAS. Tim Analis kemudian menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) yang menginstruksikan Bea Cukai Pontianak untuk menghentikan dan memeriksa barang ekspor tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena hingga batas waktu yang diberikan pemilik barang atau kuasanya tidak hadir, maka petugas Bea Cukai Pontianak melakukan pemeriksaan jabatan dengan disaksikan oleh pihak PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024,” ungkap Beni.
Eksportir yang terlibat dalam penyelundupan rotan ini telah melanggar pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama delapan tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar.(Tim Liputan).
Editor : Lan