IKA-PMII Dukung Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Barat

Editor: Redaksi author photo

 IKA-PMII Dukung Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Barat

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA-PMII) Provinsi Kalimantan Barat sangat mendukung sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada di Kalimantan Barat, agar masyarakat bisa mengikuti tahapan Pilkada dan juga ikut serta mensukseskan Pilkada serentak 2024. Jumat  (2 Agustus 2024). 


Hal itu disampaikan Didi Darmadi Sekretaris Umum PW IKA-PMII Pada tanggal 2 Agustus 2024 saat mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat yaitu kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Orchardz, Pontianak, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Forkopimda, Ormas, termasuk perwakilan partai politik, calon independen, serta masyarakat umum.


"PW IKA-PMII Kalbar menyambut baik dilaksanakan sosialisasi tahapan Pilkada serentak 2024, tentu keikutsertaan kami dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada KPU Kalbar untuk mensukseskan Pilkada 2024. Kami juga akan diseminasikan kepada masyarakat, baik langsung maupun melalui media sosial," terang Direktur CBN Kalbar.


M.S. Budi Ketua KPU Kalbar menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tahapan pencalonan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon, serta jadwal pelaksanaan Pilkada. 


"Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.


Lebih lanjut disampaikan materi yang disampaikan mengenai tahapan pencalonan: Pengumuman Pendaftaran, jadi KPU akan mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran Paslon: Partai politik dan calon independen dapat mendaftarkan diri sesuai dengan tingkatan pemilihan. 


Penelitian Persyaratan Calon: KPU akan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon. Penetapan Paslon: Setelah penelitian, KPU akan menetapkan Paslon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.


Adapun Persyaratan Calon: Usia Minimum, calon harus memenuhi batas usia minimum yang telah ditetapkan. 


Dukungan Partai Politik, Calon yang diusung oleh partai politik harus mendapatkan dukungan minimal dari partai atau gabungan partai. Calon Independen, calon independen harus mengumpulkan dukungan dari masyarakat dalam bentuk tanda tangan atau KTP.


Jadwal Kampanye: Kampanye akan dimulai setelah penetapan Paslon dan berlangsung hingga beberapa hari sebelum hari pemungutan suara. KPU mengingatkan pentingnya kampanye yang damai dan tidak mengandung unsur SARA.


"Menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menyukseskan pemilihan ini. Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik. Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi, seperti potensi konflik antar pendukung calon dan penyebaran berita hoaks. Oleh karena itu, KPU mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan memastikan informasi yang disebarkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.


Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, dimana peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber dari KPU. 


"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, proses pencalonan dan pemilihan di Kalimantan Barat dapat berjalan dengan lancar dan demokratis," harap D Darmadi. (Tim liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini