Kabiro Hukum Kemenkes RI Berikan Penjelasan Aturan Susu Formula Bayi |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah
memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu
ibu lainnya. Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian
potongan harga, hingga promosi iklan.
Regulasi ini tertuang
dalam Pasal 33 yang berbunyi, “Produsen atau distributor susu formula bayi
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang
dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”
Kepala Biro Hukum Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H menegaskan bahwa aturan susu
formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan mendukung
program ASI eksklusif.
“Kebijakan larangan
iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan
dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” tegas
Indah di Jakarta, Jumat (9/8) lalu.
Kegiatan yang dapat
menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, sebagai
berikut:
1. Pemberian contoh
produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara
cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan
kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga
kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
2. Penawaran atau
penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu
lainnya ke rumah;
3. Pemberian potongan
harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu
formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik
dari penjual;
4. Penggunaan tenaga
medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh
media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau
produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;
5. Pengiklanan susu
formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula
lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media
luar ruang, dan media sosial;
6. Promosi secara tidak
langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau
produk pengganti air susu ibu lainnya.
Jamin Pemberian ASI
Eksklusif
Direktur Gizi dan
Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, MKM, menambahkan, pentingnya
perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu
cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.
Pengadopsian Kode
Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) pada 1981 merupakan langkah penting dalam melindungi orang tua dan
pengasuh dari salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu
praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.
“Dalam beberapa laporan
pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label
yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan
yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu
penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” tambah Daisy.
Pemberian ASI eksklusif
yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan
sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan disertai pemberian makanan
pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.
“Untuk itu, diperlukan
aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya
menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan
pemberian MPASI yang tepat,” terang Lovely Daisy.
“Sehingga pada PP Nomor
28 tahun 2024, konsen ini telah diadopsi seluruh aturan Kode Internasional
Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru. Resolusi Majelis
Kesehatan Dunia 69.9 tentang ‘Ending the Inappropriate Promotion of Foods for
Infants and Young Children’ (Mengakhiri Promosi Makanan yang Tidak Tepat untuk
Bayi dan Anak Kecil) mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan edukasi
oleh industri, yang selaras dengan panduan dari WHA tersebut, termasuk larangan
total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan.”
Merujuk panduan “Ending
the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children” yang
diterbitkan WHO pada 2017, praktik menyusui yang direkomendasikan dapat dirusak
atau diganggu oleh promosi yang tidak tepat melalui berbagai cara.
Gangguan itu termasuk
promosi produk sebagai produk yang cocok untuk bayi di bawah usia 6 bulan,
setara atau lebih unggul dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau dengan
menggunakan merek/label/logo setara atau lebih baik dari ASI, atau sebagai
pengganti ASI, atau dengan menggunakan merek/label/logo yang sama/mirip dengan
yang digunakan untuk produk pengganti ASI.
Panduan WHO tersebut
juga menyoroti masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak kecil yang
seringkali tidak memuat peringatan yang diperlukan seperti usia penggunaan yang
tepat, ukuran porsi, atau frekuensi. Ada pula bukti-bukti yang menunjukkan
pesan yang tidak tepat dan menyesatkan serta pelabelan oleh produsen, di
antaranya, klaim kesehatan dan saran untuk penggunaan produk sebelum usia 6 bulan. (Sumber : Humas Kemenkes RI).
Editor
: Heri