KPU Kabupaten Sekadau Umumkan Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati, Ini Isinya

Editor: Redaksi author photo

KPU Kabupaten Sekadau Umukan Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati,

KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)
 KPU Kabupaten Sekadau Umukan Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati,. Minggu (25 Agustus 2024).


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024 sebagai berikut:




KPU Sekadau  berharap para calon yang mendaftar memiliki komitmen untuk menjalankan proses pemilihan secara jujur dan adil, serta siap untuk menerima hasil apapun yang terjadi.

 

KPU juga mengingatkan pentingnya bagi calon untuk melakukan kampanye yang bersih dan tidak melanggar aturan yang ada.

 

Kampanye harus dilakukan secara damai dan menghormati perbedaan pendapat. Jangan sampai ada penyebaran informasi yang menyesatkan atau kampanye hitam yang bisa merusak integritas pemilihan.

 

Selain itu, KPU juga mengimbau masyarakat Sekadau untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan ini dengan menggunakan hak suaranya secara bijak.

 

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan pemilu dengan cermat dan kritis.

 

KPU berharap bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran calon hingga penghitungan suara, dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kabupaten Sekadau. (ACL)

Editor : Aan

 

 


Share:
Komentar

Berita Terkini