KPU Kabupaten Sekadau Umukan Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati,
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - KPU Kabupaten Sekadau Umukan Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati,. Minggu (25 Agustus 2024).
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024 sebagai berikut:
KPU Sekadau berharap para calon yang mendaftar memiliki komitmen untuk menjalankan proses
pemilihan secara jujur dan adil, serta siap untuk menerima hasil apapun yang
terjadi.
KPU
juga mengingatkan pentingnya bagi calon untuk melakukan kampanye yang bersih
dan tidak melanggar aturan yang ada.
Kampanye
harus dilakukan secara damai dan menghormati perbedaan pendapat. Jangan sampai
ada penyebaran informasi yang menyesatkan atau kampanye hitam yang bisa merusak
integritas pemilihan.
Selain
itu, KPU juga mengimbau masyarakat Sekadau untuk berpartisipasi aktif dalam
pemilihan ini dengan menggunakan hak suaranya secara bijak.
Partisipasi
masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih
benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Oleh karena itu, kami mendorong
masyarakat untuk mengikuti perkembangan pemilu dengan cermat dan kritis.
KPU
berharap bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran calon hingga penghitungan
suara, dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, sehingga dapat menghasilkan
pemimpin yang terbaik untuk Kabupaten Sekadau. (ACL)
Editor : Aan