Libatkan Komitmen Daerah Lain di Kalbar untuk Jaga Kebersihan Sungai Kapuas

Editor: Redaksi author photo


Gerakan Bersama Masyarakat dan Komunitas  untuk melindungi sumber air Sungai Kapuas bersama USAID IWASH di Rumah Budaya.

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)  – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono menerangkan, perlu komitmen banyak pihak untuk menjaga kualitas air di Sungai Kapuas, mengingat sungai terpanjang Indonesia itu melewati beberapa kabupaten di Kalimantan Barat.


"Untuk ibu-ibu, bapak-bapak yang ada di pinggir sungai, ayo kita jaga sama-sama sungai kita," ajaknya, usai membuka Gerakan Bersama Masyarakat dan Komunitas untuk Melindungi Sumber Air Sungai Kapuas bersama USAID IWASH di Rumah Budaya Gang H Salmah Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa (13/8/2024).


Usmulyono memaparkan, saat ini kualitas air Sungai Kapuas berada pada kelas dua, yang masih layak digunakan sebagai air bersih. Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah meluncurkan pilot project Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di wilayah Benua Melayu Laut dan Sungai Beliung guna mencegah pencemaran lebih lanjut.


"Limbah rumah tangga merupakan penyebab utama penurunan kualitas air sungai," ungkapnya.


Lebih lanjut, Usmulyono menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pencemaran Air, serta pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.


"Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus pencemaran melalui berbagai saluran yang tersedia, termasuk e-Lapor," tegasnya.


Menurut hasil penelitian, pencemaran sungai di Kota Pontianak terutama disebabkan oleh limbah rumah tangga, diikuti oleh limbah pertanian dan sampah yang dibuang sembarangan. Untuk itu, Pemkot Pontianak telah menyediakan 40 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) guna memudahkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya.


Usmulyono juga mengingatkan warga yang tinggal di bantaran sungai tentang pentingnya menjaga garis batas perlindungan sungai (BSS) sejauh 15 meter dari badan terluar sungai, seperti yang diterapkan di kawasan waterfront dengan jarak 10 meter. (Tim Liputan )

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini