Mandatory Halal Diperbatasan, Satgas Lakukan Pendampingan Bagi Pelaku Usaha Di Sanggau

Editor: Redaksi author photo

Mandatory Halal Diperbatasan, Satgas Lakukan Pendampingan Bagi Pelaku Usaha Di Sanggau

KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) - 
Bukan berarti makanan yang bapak ibu buat tidak halal, tetapi ini untuk lebih meyakinkan para konsumen dan bapak ibu bisa menjamin kehalalan makanan dan minuman yang diproduksi yaitu zat, cara pengolahan, pengemasan sehingga konsumen merasa aman. 


Suatu saat kedai PU akan dicek kehalalan dan itu harus terus dipertahankan, apalagi pengajuan sertifikasi halal yang reguler.Sanggau, 20 Agustus 2024


Anuar Akhmad Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau memberikan arahan saat membuka Kegiatan pendampingan proses produk halal bersama Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Hadir juga Satgas Halal Kemenag Kalbar, Kasi Bimas Islam Ayi Yusup Muhidin, utusan dari Rutan Sanggau, P3H, PU dan lain-lain.


"Kegiatan ini sebagai usaha kami untuk mengingatkan bapak ibu Pelaku Usaha agar mengurus sertifikat halal produknya. Kemudian penting juga untuk kontinuitas menjaga kehalalan produk. Ini tentu akan memudahkan kita dalam jual beli makanan," jelas beliau.


Dian Pramudya Sekretaris Satgas Halal mengingatkan urgensi jaminan produk halal yang reguler, terlebih lagi bagi Pelaku Usaha yang berbatasan langsung dengan negeri tetangga Malaysia.


"Satgas sudah bekerjasama dengan aparat keamanan dan instansi pemerintah yang lain untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik jual beli produk makanan dan minuman terkait Wajib Halal setelah 17 Oktober 2024, apalagi bapak ibu PU yang jualan diperbatasan Entikong," tegasnya.


Deny Sapriadi Anggota Satgas Halal mengingatkan pentingnya mengikuti program-program yang sudah disosialisasikan BPJPH melalui Satgas Halal.


"Untuk sertifikasi halal bagi yang reguler, Pelaku Usaha wajib menyediakan penyelia halal yang memiliki sertifikat yang ber SNI diperusahaannya. Ini penting sebagai bentuk kontrol proses produknya. Kemudian juga kami ingatkan kepada para Pelaku Usaha untuk satu NIB tidak boleh lebih dari 10 produk. Oh ya untuk reguler, ada pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk satu sertifikat, untuk biaya sertifikat berlaku seumur hidup jika tidak ada perubahan kepemilikan usaha, tidak merubah nama produk yang didaftarkan, tidak merubah bahannya, tidak merubah sistem jaminan produk halal yang sudah ditandatangani PU," tegas deni.


Deni menjelaskan pembiayaan sertifikat halal yang reguler bagi UMK.


"Untuk tarif sertifikasi halal reguler, BPJPH juga telah menetapkan tarif yang murah dan terjangkau bagi UMK. Melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tarif sertifikasi halal reguler bagi UMK adalah sebesar Rp. 650.000 untuk disetorkan ke negara. Biaya tersebut terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp. 300.000, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp. 350.000. Namun untuk biaya transportasi dan rincian yang lain tergantung masing-masing LPH, nah ini dikomunikasikan saja dengan mereka," sambung Deni.


Kami harapkan dengan sertifikasi halal, PU diperbatasan Kabupaten Sanggau bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini