Pemkab Sintang Mantapkan Persiapan Acara Pengucapan SumpahJanji Anggota DPRD Sintang Periode 2024-2029
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat pemantapan persiapan pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Rapat dipimpin oleh Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, Polres Sintang dan Sekretariat KPU Kabupaten Sintang.
Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menjelaskan bahwa sampai sekarang belum ada perubahan waktu pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029.
“jadwal pelaksanaan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 masih sesuai rencana awal yakni Senin, 9 September 2024 pukul 09.00 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang. Jadi masih ada 1 bulan lagi untuk kita melakukan persiapan-persiapan” tegas Herkolanus Roni.
“Seluruh OPD dan instansi yang terlibat dalam kepanitiaan agar terus menerus melakukan persiapan sesuai tugasnya masing-masing. Ini gawai besar yang akan kita hadapi. Silakan melakukan rapat internal seksi yang ada, sehingga persiapan kita semakin baik dan rapi. Dan hasil akhirnya adalah acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 nanti bisa berjalan sukses dan lancar,” terang Herkolanus Roni.
Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen menjelaskan bahwa pada hari yang sama yakni Senin, 9 September 2024, ada 6 kabupaten yang juga melaksanakan acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029, termasuk Kabupaten Sintang.
"Tatalaksana acara sudah ada melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Dan tatacara ini sudah baku dan tidak bisa kita ubah lagi. Hanya saja, hingga hari ini kita belum Pemkab Sintang belum mendapatkan SK dari KPU Kabupaten Sintang tentang anggota DPRD Kabupaten Sintang yang akan diambil sumpah janjinya. Mudah-mudahan dalam waktu 2 minggu sebelum acara berlangsung. SK dari KPU Sintang sudah kami terima,” terang Marchues Afen.
Marchues Afen mengatakan karena setelah menerima SK dari KPU, baru kita bisa mengajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan SK Gubernur Kalbar tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sintang. Pengajuan ke Gubernur Kalbar itu akan menghabiskan waktu sekitar 2 minggu.
Hermanus Sekretaris KPU Kabupaten Sintang menjelaskan Kabupaten Sintang merupakan salah satu daerah yang terjadi Pemungutan Suara Ulang dan saat ini sudah tidak ada gugatan lagi.
“Hasil pleno setelah PSU sudah kami sampaikan ke KPU RI dan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita masih menunggu surat dari MK dan KPU RI tentang pengesahan hasil pemilihan legislatif. Mudah-mudahan tanggal 12 Agustus 2024, SK dari KPU dan MK sudah bisa kami terima,” terang Hermanus. (Tim Liputan)
Editor : Aan