Penasehat Hukum Bacakan Duplik Terdakwa H. Dani Bahdani Pada Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
KALBARNEWS.CO.ID (BEKASI) - Penasehat Hukum membacakan Duplik terdakwa
dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan
terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II
Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya,
Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Sidang digelar secara
terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H.,
dengan Hakim Anggota 1 Nurdwi Amanu, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Moch.
Nur Azizi, S.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon
S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean,
S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Dalam pembelaannya,
penasehat Hukum menyatakan bahwa terdakwa H. Dani Bahdani tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwahkan
penuntut umum dalam dakwaan ke-1 atau dakwaan kedua, membebaskan terdakwa H.
Dani Bahdani dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa H. Dani
Bahdani dari segala tuntutan hukum, memulihkan segala hak terdakwa H. Dani
Bahdani dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta hak dan martabatnya.
Penasehat Hukum juga memohon barang-barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa H. Dani Bahdani dikembalikan kepada pihak-pihak dari mana barang tersebut disita, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila yang mulia majelis hakim
berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,” ujarnya.
Menutup pembacaan Dupliknya, Penasehat Hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim.
“Demikian duplik kami, akhir kata kami penasehat hukum menyerahkan nasib
terdakwa ini di tangan majelis hakim yang terhormat dan kami berdoa,
semoga Tuhan memberkati kita semua,” pungkasnya. (tim Liputan)
Editor : Aan