Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada Kubu Raya, KPU Siapkan Prosedur Ketat |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – KPU Kabupaten Kubu Raya telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sejak hari ini, 27 Agustus dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar secara resmi. Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono, mengungkapkan bahwa beberapa pasangan calon telah mengkonfirmasi akan mendaftar pada hari berikutnya.
Ketua KPU Kubu Raya Kasiono mengungkapkan bahwa hingga hari ini, belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar untuk Pilkada Kubu Raya. Selasa (27 Agustus 2024)
"Pendaftaran dibuka sejak tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus. Namun, dari hasil konfirmasi kepada bakal pasangan calon, hanya Sujiwo Sukriyanto yang telah memastikan akan mendaftar pada tanggal 28 Agustus pukul 12.00 siang, setelah mereka menyelesaikan deklarasi,"ungkapnya.
Pada tanggal 29 Agustus, hari terakhir pendaftaran, KPU akan membuka pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 23.59. Pada pukul 09.00, Rusman Ali dan Fahri akan mendaftar, disusul oleh pasangan Rosalina dan Marijan pada sore harinya. Mereka telah melakukan konfirmasi sebelumnya kepada KPU.
Sebelum melakukan pendaftaran, setiap bakal pasangan calon diwajibkan mengajukan berkas melalui aplikasi Silon.
Berkas persyaratan harus sudah diunggah sebelum mereka datang untuk mendaftar secara resmi. KPU memberikan bantuan kepada tim admin Silon dari setiap pasangan calon agar mereka memahami cara menggunakan aplikasi tersebut dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Dalam proses pendaftaran KPU membatasi jumlah orang yang hadir dari setiap pasangan calon sebanyak 100 orang, sesuai hasil rakor dengan pihak keamanan. Setiap orang yang hadir wajib mengenakan ID card yang telah disiapkan oleh KPU. ID card tersebut akan diberikan pada hari ini pukul 14.00 dan harus dibawa serta digunakan saat mereka datang ke KPU, guna menghindari kericuhan.
Selain mengurus pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Kubu Raya juga tengah menyelesaikan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hari ini adalah batas akhir tanggapan masyarakat terkait DPS. Tim PPK Kubu Raya sedang menangani masukan masyarakat, seperti nama yang belum terdaftar atau pemilih yang sudah meninggal.
Hasil tanggapan ini akan digunakan untuk memperbaiki DPS sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 22 September mendatang.
KPU juga akan menetapkan pasangan calon resmi pada hari yang sama dengan penetapan DPT untuk pemilihan Bupati Kubu Raya. (Tim Liputan)
Editor : Aan