Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 19.908 gram dan Ekstasi 22.228 Butir

Editor: Redaksi author photo

 Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 19.908 gram dan Ekstasi 22.228 Butir

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) 
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang beralamat di jalan zainudin no. 1 Kota Pontianak  telah melaksanakan  Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti tindak pidana narkotika atas  keberhasilanya menangkap  6 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shbu sebanyak  19.908 gram dan 22.228 butir ekstasi . Jum'at (16/8/2024).


Konferensi pers ini di pimpin oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K., serta dihadiri kabidhumas Polda Kalbar Raden petit wijaya, S.I.K , M.M , Jaksa Kejati  Jumriadi SH.MH, dari Balai POM Sukmawati, Konwil  BJBC, Wahyu W dan  Kepala  BNN Prov Kalbar


Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K., melalui  Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K. PS kasubdit 2 mengatakan bahwa terdapat 2 TKP dalam ungkap kasus kali ini.


Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K. menjelaskan untuk TKP pertama, berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 20 juli 2024 bahwa sering terjadi penyelundupan narkotika dari perbatasan yaitu  Kec. Jagoi Babang Kab.Bengkayang (Indonesia) – Serikin, Kucing (Malaysia).  Menindak lanjuti informasi tersebut tim Subdit II melakukan serangkaian penyelidikan.  


"Kemudian di TKP kedua, Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 07.30 Wib  tempat parkiran besment hotel Aston yang beralamat di Jalan  Hijas Gajahmada Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan ada  4 orang laki-laki menggunakan 2 unit sepeda motor yang berperan sebagai kurir dari perbatasan ke Pontianak yaitu Micky, Mikel, Jeki dan  Yermias dari hasil penggeledahan  petugas berhasil mengamankan 4 tersangka berinisial MY, ML, JI, DAN YS, ” jelas PS Kasubdit II  Agus.


Kompol Agus menegaskan dengan keberhasilan  petugas menangkap 6 orang tersangka dan mengamankan barang bukti Shabu 19.908 gram dan Ekstasi 22.228 Butir,  maka  bila diasumsikan  1 gram shabu bisa dikonsumsi untuk 8 jiwa dan satu butir ekstasi bisa dikonsumsi untuk 2 jiwa maka tim Direktorat Narkoba Polda Kalbar   telah  berhasil menyelamatkan  generasi muda  sebanyak 203.720 Jiwa. (Tim Liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini