Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kubu, Sejumlah Paket Sabu Disita
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial IR (29), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dibalut tisu.
"Dari pelaku, petugas mengamankan tiga paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, dalam keterangannya, Selasa (27/8).
Selain itu, petugas juga menyita satu buah pipa kaca. Hasil interogasi menunjukkan bahwa tiga paket tersebut dibeli pelaku dari Kecamatan Pontianak Timur dan rencananya akan dijual kembali di Kecamatan Kubu.
Pelaku ditangkap pada Senin (26/8) di sebuah warung yang terletak di dermaga penyeberangan Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
"Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Pada pukul 13.30 WIB, Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DO di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.(Tim Liputan).
Editor : Lan