Polsek Belitang Hilir Hentikan 32 Penambangan Emas Ilegal di Sungai Kapuas

Editor: Redaksi author photo

Polsek Belitang Hilir Hentikan 32 Penambangan Emas Ilegal di Sungai Kapuas

KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)
- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kapuas, Polsek Belitang Hilir mengadakan patroli sungai serta penertiban di kawasan perbatasan antara Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan Kecamatan Belitang Hilir serta Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Patroli tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.


Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan yang ditimbulkan serta legalitas dari aktivitas PETI yang semakin meningkat.


“Patroli ini dilakukan untuk memverifikasi laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di daerah tersebut,” ujar AKBP I Nyoman Sudama pada Minggu (25/8/2024).


Patroli dan penertiban ini dipimpin oleh sejumlah personel Polsek Belitang Hilir, di antaranya Kanit Reskrim AIPTU Ucok BS, Kanit Samapta AIPDA Antonius Susilo, Kanit Intelkam BRIPKA M. Mi’raj, dan Bhabinkamtibmas BRIGPOL M. Muttaqin.


Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya aktivitas PETI yang beroperasi di sekitar lanting jek kopol di Sungai Kapuas.


Kegiatan penambangan ilegal ini terdeteksi di perbatasan antara Pasar Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dengan Kampung Sungai Kubu, Dusun Pelanjau, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.


Di lokasi tersebut, petugas mendapati sekitar 32 lanting jek kopol yang dioperasikan oleh warga setempat dari Kecamatan Sepauk, Kecamatan Belitang Hilir, dan Kecamatan Belitang.


Polsek Belitang Hilir segera bertindak dengan memberikan imbauan kepada pemilik dan pekerja PETI di lokasi. Sebagai bagian dari upaya preventif, spanduk bertuliskan "Stop Pertambangan Tanpa Izin" dipasang di sejumlah titik strategis untuk mengingatkan warga agar menghentikan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.


Para pemilik dan pekerja yang baru saja memulai aktivitas pada hari itu menyatakan kesediaannya untuk menghentikan kegiatan mereka dan meninggalkan lokasi.


Kegiatan patroli dan penertiban ini berakhir sekitar pukul 20.00 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.


“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah perairan Sungai Kapuas,” pungkas Kapolres.(Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini