Glorio Sanen, praktisi hukum, pada Firma Hukum Sanen
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Glorio Sanen, praktisi hukum, pada Firma Hukum Sanen mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan sebuah kemajuan bagi demokrasi Indonesia. Sebab, akan meminimalisir kotak kosong.
Sebagaimana diketahui, putusan Nomor 60 tersebut mengubah syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah, dari awalnya ditentukan minimum perolehan 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara pemilihan legislatif, menjadi jumlah suara sah partai dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Saya mengapresiasi putusan ini. Ini merupakan langkah maju berdemokrasi di Indonesia," kata Glorio Sanen, Selasa (20/8/2024).
Sanen menilai, putusan ini memberi kedaulatan kepada setiap suara pemilih di Pemilu 2024. Sebab, selama ini syarat pengusung pasangan calon hanya ditentukan dengan kursi DPRD yang diperoleh.
Disamping itu, putusan ini sekaligus membuat demokrasi lebih hidup karena dapat menyuguhkan banyak calon, karena partai yang tak memiliki kursi dapat mengusung calonnya sendiri.
Tak hanya itu saja, putusan ini juga dinilai dapat meminimalisir kotak kosong dan calon boneka dalam Pilkada. Sebab, selama ini partai politik kesulitan memenuhi pra syarat minimal 20 persen kursi di DPRD. Bahkan, di beberapa tempat beberapa figur gagal berlayar karena kekurangan kursi parlemen karena negosiasi dan kompromi yang dilakukan gagal.
"Untuk mendapatkan 20 persen kursi parlemen ini cukup berat, dalam banyak kasus para kandidat harus melakukan komunikasi dan kompromi dulu, dan ketika gagal memenuhi syarat mereka tak bisa berlayar," ungkapnya.
Akhirnya, fenomena kotak kosong banyak terjadi diberbagai tempat. Jakarta misalnya, hampir dipastikan sebelum keputusan ini PDI Perjuangan tak bisa mengusung calon sendiri. Sebab, partai pemenang pemilu 2024 itu ditinggalkan seluruh partai yang memiliki kursi parlemen.
Disamping itu, Sanen juga melihat putusan ini memastikan proses kaderisasi di partai berjalan optimal karena membuka kesempatan kader terbaik partai bisa diusung dengan perubahan aturan ambang batas. (San)
Editor : Aan