Sekda Imbau Pengelola Anggaran Rutin Lakukan Penyesuaian Peraturan

Editor: Redaksi author photo

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) 
– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah mengimbau pengelolaan anggaran daerah pada masing-masing dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk rutin melakukan evaluasi dan menyesuaikan aturan perundang-undangan. Hal itu ia katakan usai membuka Evaluasi Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, di Hotel Orchard Jalan Gajah Mada, Senin (19/8/2024).


“Di tahun 2023, pendapatan ditargetkan sebesar Rp1,87 triliun, realisasinya sebesar Rp1,81 triliun atau tercapai 96,71 persen. Belanja transfer ditargetkan Rp1,82 triliun, realisasinya sebesar Rp1,70 triliun atau 93,38 persen,” papar Amirullah.


Sekda menerangkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut sudah termasuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali secara berturut-turut. Sedangkan secara total aset milik Pemkot Pontianak sebesar Rp10 triliun dan ekuitas dana sebesar Rp9,94 triliun. 


“Pelaporan saldo anggaran lebih pada awal periode sebesar Rp23 miliar dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp59,11 miliar,” terangnya.


Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak Zulkarnain menjelaskan, kegiatan evaluasi merupakan tindak lanjut penyusunan rancangan perencanaan anggaran serta arahan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar).


“Bahwa Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk menguji kesesuaian dengan peraturan daerah kabupaten dan kota,” imbuhnya.


Zulkarnain menyampaikan, kegiatan dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020. Acara ini perlu digelar, mengingat pengelolaan keuangan merupakan unsur penting, sehingga dibutuhkan pemahaman dalam 


“Peserta hari ini adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengelola Keuangan dan Bendahara Pengeluaran, narasumber dari BKAD Provinsi Kalbar,” pungkasnya. (Tim Liputan )

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini