Aktivitas PETI di Ketapang Oleh WNA Asal China Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Editor: Redaksi author photo

 Aktivitas PETI di Ketapang Oleh WNA Asal China Rugikan Negara Triliunan Rupiah 

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
- Baru-baru ini terkuak aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang rugikan negara hingga triliunan rupiah.


Melansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (26 September 2024), nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin itu mencapai Rp 1,020 triliun.


Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.


Hal ini terungkap saat persidangan kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan warga negara China berinisial YH digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8/2024).


Dari hasil penyelidikian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.


Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.


Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.


Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas. (Fendis"s/tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini