Klarifikasi Pengasuh Pondok Pesantren Di Kubu Raya Terkait Isu Pemukulan Santriwati

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar mengenai dugaan pemukulan terhadap salah satu santriwatinya pada hari Jumat (30 Agustus 2024) lalu.

 

Kabar tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua serta masyarakat luas kemudian membuat pihak Pondok Pesantren perlu meluruskan isu tersebut.

 

Seperti diberitakan sebalumnya, ada salah satu santriwati di pondok pesantren di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat yang diduga menjadi korban penganiayaan.

 

Dalam pernyataan resminya, pengasuh pondok pesantren menyampaikan klarifikasi bahwa kejadian yang dipersoalkan adalah sebuah insiden yang terjadi dalam konteks disiplin dan bukanlah tindak kekerasan yang disengaja.

 

Pengasuh menegaskan bahwa pondok pesantren memiliki aturan ketat terkait perilaku dan kedisiplinan, namun insiden ini dinilai telah disalahartikan.

 

“Kami ingin meluruskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengajar bertujuan mendidik, namun kami menyadari bahwa pendekatan yang digunakan tidak tepat dan menimbulkan salah persepsi di masyarakat,” ujar pengasuh pondok dalam konferensi pers.

 

“Tindakan yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren itu adalah Tindakan penegakan aturan yang dilakukan oleh pengasuh terhadap santri ataupun santriwati yang melanggar aturan internal Pondok Pesantren,” ungkap salah satu pengasuh Pondok Pesantren saat ditemui wartawan pada hari Jumat (6 September 2024).

 

Ia mengatakan bahwa santriwati yang diisukan menjadi korban itu telah melanggar aturan dan sering berulang, maka sesuai aturan Pondok harus membayar denda setiap pelanggaran dengan sejumlah uang untuk dimasukkan kas pondok yang tujuannya juga guna pengembangan Ponpes.


“Setiap Pelanggaran dedenda sebesar Rp. 5000,- atau jika tidak bayar denda maka dikoversi dengan dirotan sebanyak 5 kali, nah santriwati ini melanggar aturan sebanyak 25 kali jika tidak membayar denda maka di rotan sebanyak 125 kali, dan itupun pada tempat-tempat yang tidak membahayakan santri dengan tetap diiringi doa dari pengasuh agar santri menjadi disiplin dan patuh pada aturan Pondok,” tambah Pengasuh ini.

 

Lebih lanjut, pondok pesantren tersebut berjanji akan melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pembinaan dan metode pendidikan yang diterapkan. Pihak pesantren menyatakan komitmennya untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh santri, khususnya santriwati.

 

Selain itu, pihak pesantren telah melakukan dialog dengan keluarga santriwati untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Mereka juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap interaksi antara pengajar dan santri, serta memberikan pelatihan kepada para tenaga pengajar agar lebih bijak dalam menjalankan tugasnya.

 

“Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya. Pondok pesantren kami selalu berupaya memberikan pendidikan terbaik berdasarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, jauh dari segala bentuk kekerasan,” tambah pengasuh.

 

Di sisi lain, pihak berwenang, termasuk kepolisian setempat, telah turut memantau kasus ini dan siap mengambil langkah hukum jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan santriwati. Mereka mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut.

 

Pihak pesantren berkomitmen memperbaiki diri dan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang, dengan harapan masyarakat dapat terus mendukung proses pendidikan di pondok pesantren tersebut. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini