KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kalimantan Barat mengumumkan visi, misi, dan program pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
Pengumuman
ini didasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 102
ayat (2) huruf a angka 4 dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota. Aturan tersebut kemudian diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2024 untuk memperkuat proses pencalonan.
Pengumuman
ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta
meningkatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan Pilkada. Visi, misi, dan
program yang disampaikan oleh setiap pasangan calon diharapkan dapat menjadi
panduan bagi masyarakat Kalimantan Barat dalam menentukan pilihan yang tepat
berdasarkan program kerja dan rencana pembangunan yang mereka tawarkan.
Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen masyarakat
untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi ini dengan menjaga keamanan,
ketertiban, dan keadilan selama pelaksanaan tahapan pemilihan.
Partisipasi
aktif dari masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis,
jujur, dan adil. (BP/tim liputan).
Editor : Heri