Motor Hilang di Puskesmas, Pelaku Dibekuk Polisi Hanya Dalam Hitungan Jam

Editor: Redaksi author photo

Motor Hilang di Puskesmas, Pelaku Dibekuk Polisi Hanya Dalam Hitungan Jam

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - 
Polsek Batu Ampar, yang merupakan jajaran Polres Kubu Raya, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Puskesmas Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian setelah melihat rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah).


Tim Ranger Polsek Batu Ampar segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban pada Rabu (4/9) sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif, pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (27), warga Desa Teluk Nibung, Kecamatan Batu Ampar, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. AS ditangkap di sebuah rumah di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang dicurinya.


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fachri, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut yang terjadi di halaman parkir Puskesmas Kecamatan Batu Ampar.


"Setelah menerima laporan dari korban dan mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berkat kerja keras tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial AS di salah satu rumah di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian, yaitu Yamaha Vixion warna putih," jelas AIPTU Ade pada Senin (9/9).


Lebih lanjut, Ade mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan mereka saat diparkir, baik di rumah maupun di tempat umum, guna mencegah aksi kriminal serupa.


"Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum," ujarnya.


Atas perbuatannya, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tim Liputan).

Editor : Lan 

Share:
Komentar

Berita Terkini