Pelaku Pencurian Pagar Pemakaman di Kubu Raya Ditangkap Polisi |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Dua pria berinisial IK (19) dan AS (24) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya. Keduanya diduga kuat mencuri pagar besi pemakaman umum muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Aksi pencurian ini terungkap pada Kamis (15/8) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika pengurus makam mendapati pagar besi pemakaman telah hilang. Pengurus makam segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Atas peristiwa ini, pihak pengurus makam mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Satuan Reserse Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras petugas dan informasi dari masyarakat, para pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku pertama, IK, berhasil ditangkap pada Rabu (4/9) malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Dalam interogasi, IK mengakui perbuatannya. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa IK tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, AS, yang sebelumnya telah ditangkap terkait kasus pencurian seng di salah satu perumahan di Desa Kapur pada Sabtu (31/8) lalu," ujar Ade saat dikonfirmasi pada Rabu (11/9) pagi.
Ia menambahkan, Saat ini, Satuan Reserse Polsek Sungai Raya masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua tersangka di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa pagar besi yang dicuri oleh kedua pelaku merupakan pagar gerbang pemakaman umum muslim Gang Lestari dengan panjang sekitar 6 meter. Saat IK ditangkap, pagar tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
"Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ade. (Tim Liputan).
Editor : Lan