Tak Qourum, Pengambilan Keputusan APBD-P 2024 di Sekadau Ditunda
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna ke 22 masa sidang ketiga dengan agenda pendapatan akhir fraksi-fraksi DPRD serta pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2024, Jumat 13 September 2024.
Namun rapat tersebut tidak bisa dilaksanakan dikarenakan tidak qourum. Dimana sebelumnya rapat telah di skors oleh ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendi sebanyak 3 kali.
Radius mengatakan tidak qourum rapat tersebut, nanti akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Sekadau.
"Itu hak politik masing-masing dan rapat akan dijadwalkan ulang oleh banmus,," katanya. (Acl)
editor : Aan