Masyarakat Indonesia, khususnya pekerja
informal dan UMKM, bisa gunakan fitur terbaru Tokopedia 'Daftar BPJS
Ketenagakerjaan' untuk dapat perlindungan atas risiko pekerjaan.
Sejalan dengan target tersebut, Tokopedia hari ini (25/9/2024) secara resmi meluncurkan fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja informal dan pelaku UMKM, mendapatkan perlindungan atas risiko kerja. Tokopedia menjadi e-commerce pertama yang meluncurkan fitur ini. 26 September 2024
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok E-commerce, Dimas Kuncoro Jati, mengatakan, "Setiap pekerja termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM berhak memiliki perlindungan atas risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja, bahkan meninggal dunia.
Maka Tokopedia berupaya membantu lebih banyak masyarakat mengakses BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Melalui fitur terbaru di Tokopedia, yaitu Daftar BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat bisa mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan kapan pun, di mana pun, dan dengan metode pembayaran apa pun.
Kami sangat mengapresiasi
dukungan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam bersama-sama mewujudkan fitur
yang diharapkan bermanfaat bagi lebih banyak pekerja di Indonesia, khususnya
pekerja informal mandiri dan UMKM dengan pekerja 2-5 orang."
Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana, menuturkan, "BPJS Ketenagakerjaan senantiasa melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders kami, seperti sekarang ini, segmen yang sedang kami sasar untuk mendapatkan perlindungan adalah pekerja dari sektor pedagang dan UMKM.
Kerja sama dengan Tokopedia ini akan memudahkan
penjual dan seluruh pengguna Tokopedia untuk menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga secara khusus memberikan apresiasi
kepada Tokopedia karena menjadi e-commerce
pertama yang dapat memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan dengan konsep voucher melalui
aplikasi dan situs Tokopedia."
UMKM wajib simak manfaat BPJS
Ketenagakerjaan, bisa daftar di Tokopedia
Melalui kolaborasi ini,
Tokopedia dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja informal dan pelaku
UMKM. Program tersebut mencakup dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
● Biaya pengobatan dan santunan ketika
mengalami kecelakaan - JKK memberikan perlindungan kepada
pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan
pulang dari tempat bekerja. Jika mengalami kecelakaan, maka BPJS
Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa biaya perawatan tanpa batas biaya,
beasiswa maksimal Rp174 juta, santunan, serta biaya rehabilitasi jika
diperlukan.
● Santunan bagi keluarga pekerja jika
tutup usia - JKM
memberikan santunan kematian–bukan karena kecelakaan kerja–kepada ahli waris
peserta yang terdaftar. Santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris terdiri
atas biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala untuk 24 bulan,
hingga beasiswa maksimal Rp174 juta.
Mudahnya daftar BPJS
Ketenagakerjaan di Tokopedia
"Cara mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Tokopedia sangat mudah," kata Dimas. Ketik 'BPJS' di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan'.
Selanjutnya, pilih voucher
pekerja sesuai skala usaha. Pilih metode pembayaran sesuai preferensi dan
lakukan pembayaran. Tokopedia menyediakan lebih dari 65 metode pembayaran,
termasuk dompet digital, kartu kredit, virtual
account, transfer bank, pembayaran instan, hingga gerai offline seperti minimarket.
Setelah itu, redeem voucher dan isi e-form BPJS Ketenagakerjaan yang dikirim
melalui email peserta. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pun akan dikirim
melalui email. "Jangan lupa manfaatkan promo di Tokopedia yang bisa
membuat pembayaran BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih hemat," jelas Dimas.
"Selain
memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta
baru, Tokopedia juga mengakomodasi pembayaran berbagai jenis BPJS, yang
meliputi Kesehatan, BPJS Denda, dan Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah dan
Pekerja Migran, melalui situs maupun aplikasi Tokopedia di halaman ini," tutup Dimas. (Tim Liputan)
Editor : Aan