KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA)
– Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK)
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif kepada Kapolda Metro Jaya di
Kantor Pusat BPK, hari ini (14/10/2024).BPK Serahkan LHP Investigatif pada Petrochina International Jabung Ltd. kepada Kapolda Metro Jaya
Laporan
tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Komponen Cost
Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019 s.d. 2023 pada Petrochina International
Jabung Ltd. dan Instansi Terkait Lainnya.
Pemeriksaan
ini berasal dari pengembangan atas informasi awal yang diperoleh BPK, serta
memperhatikan Surat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
Metro Jaya atas nama Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya perihal Permohonan
Pemeriksaan Investigatif.
Berdasarkan
pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat dugaan rangkaian penyimpangan
yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di
Petrochina International Jabung Ltd. selama periode tahun 2019 s.d. 2023.
Penyimpangan-penyimpangan
tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar
Rp60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan. Penyerahan LHP ini dilakukan oleh
Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Kapolda Metro Jaya, Karyoto.
“Besar
harapan kami Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif
ini untuk proses penyelidikan kasus dimaksud,” jelas Hendra Susanto.
Dalam
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan
Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK
melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian
Negara/ Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. (Tim Liputan)
Editor : Aan