BPK Serahkan LHP PKN pada PT Bukit Asam (Persero) Tbk. kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA)
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat BPK RI, Selasa (8 Oktober
2024)
Laporan tersebut adalah LHP PKN atas Penambangan
Batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di Area Izin Usaha Pertambangan Milik
PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di Wilayah Koridor antara Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Tahun 2010 s.d.
2016.
Penghitungan kerugian negara ini dilaksanakan berdasarkan permintaan penghitungan kerugian negara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI.
Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya
penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh
pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud, yang mengakibatkan kerugian negara
seluruhnya sebesar Rp488,94 miliar.
Penyerahan
LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan Yulianto.
“Kami
berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera
untuk membuat terangnya perkara,” jelas Hendra Susanto.
Dalam
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan
Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK
melaksanakan Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau
tidaknya Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan
dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. (Tim Liputan)
Editor : Aan