Kapuas Hulu Kekurangan Penghulu: Kemenag Ajukan Penambahan dan Implementasi PMA Baru

Editor: Redaksi author photo

Kepala Kemenag Kapuas Hulu Mad Rais

KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) 
-  Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu menyebut jumlah penghulu yang tersedia hanya 16 orang. Kemenag Kapuas Hulu mengaku kekurangan.


“Secara umum Kapuas Hulu disebut kurang, memang kurang,” kata Mad Rais Kepala Kemenag Kapuas Hulu,


Mad Rais mengatakan, untuk saat ini di 23 Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 14 penghulu dan masih kurang 9 Penghulu. Dengan adanya penambahan 9 penghulu ini kata Mad Rais, maka dipastikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.


Mad Rais mengatakan penyebab kekurangan itu karena minimnya SDM yang ada. 


"Selain itu penyebab lainnya, kata dia penghulu sudah memasuki usia pensiun,"ungkapnya.


Dirinya mengungkapkan kekurangan itu sudah ada sejak lama. Meski begitu kata dia, tidak terlalu berpengaruh terhadap masyarakat yang hendak menikah


Selain soal penghulu kata Mad Rais, dirinya juga menyinggung soal tugas penyuluh agama. Dimana saat ini penyuluh agama sudah bisa menjadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) tahun 2024. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan birokrasi KUA, termasuk terkait dengan kriteria kepala KUA.


Sebagai informasi PMA No 24 tahun 2024 terbit pada 8 Oktober 2024 dan mulai diundangkan dua hari berikutnya. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMA No 36 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.


"Pasal 6 ayat (1) PMA 36/2016 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan. Aturan ini berubah dalam regulasi terbaru, PMA 24 tahun 2024," ujarnya .  ( DH)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini