Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Regulasi Moderasi Beragama
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya moderasi beragama, Biro Hukum Kementerian Agama mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang bertajuk “Penyuluhan Hukum tentang Regulasi Moderasi Beragama” pada tanggal 11 Oktober 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harris Pontianak dihadiri oleh beberapa komponen masyarakat, tokoh agama, dan praktisi hukum. (11 Oktober 2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan kebijakan yang mendukung moderasi beragama di Indonesia.
Narasumber dari Biro Hukum Kementerian Agama Pusat Imam Syaukani menjelaskan bahwa moderasi beragama bukan hanya sekadar konsep, tetapi juga merupakan upaya konkret untuk menciptakan harmoni dalam keberagaman.
“Regulasi yang ada harus dipahami dan diterapkan oleh masyarakat untuk mencegah radikalisasi serta mendukung terciptanya iklim toleransi yang sehat,” ungkap Imam Syaukani selaku narasumber.
Acara ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab dan diskusi, di mana peserta aktif berdialog mengenai tantangan dan solusi dalam praktik moderasi beragama di lingkungan mereka.
Ketua Pokja penyuluh Lintas Agama Kartono menyatakan, “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya moderasi beragama serta mendorong kolaborasi antar kelompok untuk menciptakan masyarakat yang lebih damai.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Seksi KUB Kemenag. Provinsi Kalbar, yang bertujuan untuk membangun masyarakat yang beradab dan berkeadilan. (Tim Liputan)
Editor : Aan