![]() |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, mengungkapkan bahwa
tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memiliki peluang
untuk diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik
penuh maupun paruh waktu. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di Kantor
Bupati Kubu Raya pada hari Senin
(21 Oktober 2024).
Yusran
menjelaskan bahwa tenaga honorer yang berhak mendaftar sebagai PPPK adalah
mereka yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
“Tenaga
honorer yang tidak masuk dalam database tersebut tidak dapat mengikuti seleksi
PPPK ini, dan syarat minimal bekerja adalah selama dua tahun,” katanya.
Ia
menambahkan bahwa proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara terpusat.
Pemerintah daerah hanya memfasilitasi pelaksanaan tes, yang juga menggunakan
metode Computer Assisted Test
(CAT) secara online.
Yusran
menegaskan bahwa tes ini bersifat transparan dan tidak ada peluang untuk
intervensi dari pihak manapun.
Yusran
juga menyampaikan bahwa sekitar dua ribu tenaga honorer perangkat daerah telah
diberikan sosialisasi dan pendampingan terkait proses seleksi ini.
“Mereka
diberikan pemahaman agar lebih siap menghadapi seleksi,” ujarnya.
Ia juga
mengimbau para calon peserta untuk memperkuat kompetensi masing-masing dalam
menghadapi seleksi, karena proses ini dilakukan secara murni berdasarkan
formasi dan kemampuan peserta.
"Tidak
ada komitmen iming-iming, karena semuanya akan dilakukan dengan adil dan
transparan," tegas Yusran. (tim liputan).
Editor : Heri