Simpan Sabu di Mobil dan Dirumah, Seorang Pria di Ketapang Diamankan Polisi

Editor: Redaksi author photo

 Simpan Sabu di Mobil dan Dirumah, Seorang Pria di Ketapang Diamankan Polisi

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
– Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, Polda Kalbar kembali mengamankan  seorang pria berinisial REF (25). Warga Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang tersebut diamankan lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu. 


Pelaku diamankan pada hari Selasa (01 Oktober 2024) pukul 16.00 wib di depan sebuah toko swalayan di Jalan Karya Tani Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, setelah polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam mobil dan rumahnya.


Penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas Satres Narkoba Polres Ketapang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam mobilnya. 


Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas yang disaksikan warga disekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas dan disimpan pelaku di area speedometer mobil milik pelaku. 


Tak hanya sampai disitu, petugas lalu membawa pelaku kerumahnya di Kecamatan Benua Kayong dan menemukan kembali beberapa barang bukti di dalam rumah pelaku.


Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di mobil dan dirumah pelaku, petugas menyita 5 kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga shabu dengan total berat 10,46 gram Brutto, 2 buah timbangan digital, 2 buah botol alat hisap bong, 3 buah sendok sabu, 1 buah tas serta sebuah mobil Toyota Agya yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.


“Pelaku dan semua barang bukti saat ini telah kami amankan di ruangan Satnarkoba Polres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tak hanya sampai disini, Kami terus melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku ini. Kepada pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 ayat  (2) dan atau Pasal  112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun,” imbuh Aris.


Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 


“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat, dan kami berharap kerja sama ini dapat terus berjalan demi menjaga Ketapang bebas dari narkoba,” tutupnya. (Fendi's)

Editor ; Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini