Kordinator tim hukum NKRI, Glorio Sanen |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Tim hukum, Norsan-Krisantus atau NKRI
mengaku belum mengetahui pertimbangan Bawaslu Kalimantan Barat memutuskan
menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan
seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diduga
berkampanye.
Kordinator tim hukum NKRI, Glorio
Sanen mengatakan, putusan Bawaslu tersebut ia ketahui dari beberapa media.
Namun, seperti apa putusanya, ia
mengaku belum mengetahui. Karena ia belum membaca, apa yang menjadi
pertimbangan Gakummdu menghentikan perkara tersebut.
"Kami belum membaca putusan,
dan tidak mengetahui pertimbangannya. Tapi kami akan melakukan konsolidasi tim
hukum terkait isu Pilkada di Kalbar," ujar Sanen saat ditemui disela-sela kegiatannya pada
hari Sabtu (19 Oktober 2024).
Sanen mengatakan, perkara
tersebut merupakan temuan Bawaslu. Karenanya, bukti yang digunakan adalah milik
Bawaslu sendiri.
Untuk itulah, tim hukum NKRI
sudah mengirim surat kepada Bawaslu untuk beraudiensi menanyakan update perkara
tersebut. Namun, sampai putusan itu dibacakan belum mendapat balasan.
Tim NKRI ingin mengetahui apakah
pemeriksaan Bawaslu sudah sesuai mekanisme dan prosedur hukum acara. Kedua,
mereka bersinergi terkait bukti yang dimiliki Bawaslu dan tim hukum.
"Jangan-jangan bukti yang dimiliki
Bawaslu berbeda dengan yang kami miliki," ungkapnya.
Tak hanya itu, Sanen juga
menegaskan laporan serupa juga disampaikan masyarakat dari Barisan NKRI. Ia pun
akan melakukan kros cek, ke Bawaslu apakah perkara tersebut sama atau berbeda.
"Nanti akan kita kros cek
apakah perkara tersebut sama dan disatukan atau perkara yang dilaporkan
berbeda," terangnya.
Saat ini tim hukum masih
merumuskan langkah hukum kedepan yang akan dilakukan. Karena, mereka berpendapat
kasus ini bukan hanya tindak pidana pemilu, tapi juga adq dugaan pelanggaran
netralitas ASN. (tim liputan).
Editor
: Heri