Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan
gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) –
Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan melalui E-Court
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar
Biasa (Munaslub) 2004. Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan
melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022
tentang AD/ART Kadin Indonesia. (25
November 2024).
Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa
Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v)
Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix)
Maluku Utara; (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii)
Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi) Jambi; (xvii) Kalimantan
Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.
Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku
Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal
selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan
Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan
H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV).
Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie. Kuasa hukum
para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan
(2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.
“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis
(baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus
Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny
Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya ½
jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Anggota
Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh
Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No.
18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para
Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota
Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi
yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,”
papar Denny
Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun
mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran
tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak
pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan
tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin
Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.
“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan
Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh
karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,”
seru Denny Kailimang.
Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat
dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena
merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memorak-porandakan dan
menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.
“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau
Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin
Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. Jadi sekali lagi, demi
tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah
dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.
Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi menyampaikan
bahwa isu kepemimpinan Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level
nasional, “Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat
menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. Namun ada pihak yang
berupaya memecah belah Kadin, hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan
keresahan
Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami
langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi.
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan Kadin
Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi
kepentingan dunia usaha.
Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan
nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan
Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku
usaha di Indonesia.
" Senada, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer
Faiq Rusydi menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang
merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha.
"Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan
Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah."tandasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan