Anggota RSPO Resmi Terapkan Prinsip dan Kriteria 2024 dan Standar Petani Kecil Swadaya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (BANGKOK) -- Setelah Konferensi Meja Bundar tahunan Tentang Minyak Sawit Berkelanjutan (RT2024), Anggota RSPO memberikan suara saat Sidang Umum RSPO ke-21 (GA21) untuk menerapkan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO dan Standar Petani Swadaya (ISH) 2024.


 Penerapan ini merupakan babak baru dalam mewujudkan visi kemitraan global untuk menjadikan minyak kelapa sawit ramah lingkungan, karena Standar RSPO menguraikan tujuan dan persyaratan wajib untuk produksi dan pengadaan minyak kelapa sawit lingkungan Bersertifikasi RSPO.

RSPO Board of Governors at the General Assembly where the 2024 RSPO Standards was adopted.
RSPO Board of Governors at the General Assembly where the 2024 RSPO Standards was adopted.

Dengan memastikan tidak adanya pengurangan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2018 dan Standar Petani Kecil Swadaya (ISH) RSPO 2019, Standar RSPO 2024 adalah pengembangan rutin pada persyaratan untuk kejelasan, kemampuan audit, kemampuan penerapan, dan relevansi pasar yang lebih baik. Standar yang telah direvisi ini akan berlaku 12 bulan setelah digunakan dan setelah masa transisi selama 12 bulan.


Selain itu, Standar 2024  telah diperkuat integrasinya dengan sistem sertifikasi RSPO melalui prisma, yaitu sistem RSPO yang baru yang menyediakan data digital dan penelusuran rantai pasokan digital yang berfungsi sebagai sarana pendukung bagi anggota untuk memperkuat penilaian risiko dan uji tuntas bagi kepatuhan terhadap peraturan yang timbul.

Peningkatan penting pada Standar RSPO 2024:

Menyempurnakan Pendekatan terhadap Deforestasi  Hutan dan Kelestarian Lingkungan: Inti revisi ini adalah peningkatan penerapan pendekatan Nilai Konservasi Tinggi-Stok KarbonTinggi (NKT-SKT) yang terintegrasi. 


Perombakan kerangka kerja indikator semakin memperjelas implementasi perlindungan ekosistem penting untuk memastikan bahwa pembukaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab. Selain itu, indikator baru tentang konsumsi dan pengambilan air diperkenalkan untuk mengatasi potensi kelangkaan air dimasa mendatang.


Melakukan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia: Perusahaan wajib melakukan uji tuntas hak asasi manusia untuk mengidentifikasi dampak hak asasi manusia yang ada, maupun yang mungkin ada dalam pengoperasian dan pemasok langsung mereka, serta mengembangkan rencana tindakan untuk mengatasinya.


Memperkuat keterlibatan petani kecil: Standar Petani Kecil Swadaya (ISH) telah disempurnakan agar lebih jelas di seluruh indikator untuk memperkuat keterlibatan petani kecil dalam rantai pasokan fisik sehingga mempermudah akses ke sertifikasi dan pasar baru.


Peningkatan Kemampuan Audit dan Kemampuan Implementasi: Rencana yang jelas telah diuraikan untuk menyeimbangkan kelestarian lingkungan hidup, praktik ketenagakerjaan yang bertanggung jawab, dan hak-hak masyarakat. 


Dengan pendekatan yang lebih jelas, lebih dapat diaudit, dan lebih mudah diterapkan, hal ini merampingkan proses audit bagi anggota, Badan Sertifikasi, dan Badan Akreditasi, serta akan memperkuat jaminan.


Proses revisi yang inklusif

"Sesuai dengan semangat meja bundar, proses revisi Standar RSPO  mengandalkan masukan dari petani kecil, LSM sosial dan LSM lingkungan, auditor, dan para ahli dari Afrika, Amerika Latin, Asia Tenggara, dan India, selama dua tahun," kata Joseph D'Cruz, Chief Executive Officer RSPO


"Saya menyambut penggunaan Standar 2024 oleh keanggotaan RSPO, yang telah melampaui harapan dalam memberikan standar yang lebih kuat, lebih ambisius, lebih jelas, dan mengatasi tantangan zaman ini dengan ketat - mulai dari melindungi pekerja hingga memerangi penggundulan hutan.


Kata Ruth Silva, Assurance Director di HCV Network, "Fokus pada petani telah menjadi tambahan yang sangat penting di Standar ini, tidak hanya pada indikator dan kriteria pendekatan NKT, perlindungan NKT, atau mencegah penggundulan hutan. 


Pengelompokan semua indikator pengelolaan dan pemantauan memberikan gambaran lebih baik dan menyeluruh mengenai implementasi, yang akan memudahkan petani dan auditor untuk melakukan verifikasi."


Hingga tahun 2023, Sertifikasi RSPO telah melindungi lebih dari 466.600 hektar hutan HCV dan HCS yang berharga sejak menggunakan Pendekatan HCV pada bulan November 2005 dan Pendekatan HCS pada bulan November 2018. 


Secara keseluruhan, dengan memperhitungkan ekosistem penting lainnya, Sertifikasi RSPO telah melindungi dan meremediasi sekitar 646.700 hektar hutan dan area berharga, termasuk lahan gambut tropis dan kawasan sempadan sungai di seluruh dunia.


"Kami berfokus pada implementasi dan kemampuan audit terkait Standar ini," kata László Mathé, Manajer Program Akreditasi RSPO di Assurance Services International (ASI). "Peningkatan yang signifikan telah memperjelas persyaratan sehingga menjadi lebih praktis bagi pemegang sertifikat dan mempermudah auditor untuk melakukan penilaian. 


Isi Revisinya  lebih jelas dan membantu menghilangkan kebingungan yang kami alami selama audit. Misalnya, terkait metodologi Land Use Change Analysis (LUCA), kami perhatikan bahwa petani di wilayah tertentu salah memahami persyaratannya. Kejelasan yang lebih baik akan sangat bermanfaat, terutama mengingat perkembangan terbaru seperti EUDR."


Suara petani kecil dalam revisi Standar ISH

Sejak Standar ISH RSPO diluncurkan pada tahun 2019, standar ini memungkinkan lebih dari 40.000 petani kecil swadaya di 9 negara mendapatkan sertifikasi.


"Saya terlibat dalam revisi Standar ini di sebuah sesi di Jakarta," kata Jamaluddin, Manajer Grup Koperasi Perkebunan Balayan Sejahtera, sebuah koperasi petani kecil di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia, yang petaninya telah Bersertifikat RSPO di wilayah seluas 1.331 hektar. 


"Meningkatkan standar ini akan semakin memungkinkan petani kita memasuki pasar baru dan memperluas potensi pasar mereka. Inklusivitas atau keterlibatan petani dalam sertifikasi ini akan menjadi lebih kuat. Lebih banyak petani akan dapat berpartisipasi dengan standar yang lebih baik dan lebih relevan. Khususnya bagi petani swadaya, penguatan Standar ISH jelas akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap sistem sertifikasi ini." (Tim Liputan)

Editor : Aan



Share:
Komentar

Berita Terkini